SEMARANG, beritajateng.tv – Dua polisi yang melakukan pemerasan terhadap pasangan remaja di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua polisi tersebut, Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo, berada di satu sel dengan tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, yakni Aipda Robig Zaenudin.
“Sudah ditetapkan, dua anggota, satu sipil jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Rabu 5 Februari 2025.
Kini, ketiga tersangka tersebut berada dalam satu lingkungan di Rumah Tahanan atau Rutan Polda Jateng.
“Iya satu lingkungan,” kata Kombes Pol Artanto.
BACA JUGA: Polisi Pelaku Pemerasan Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Sementara pelaku pemerasan lain yang merupakan warga sipil bernama Suyatno menjalani penahanan di sel Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, pasangan remaja mengalami pemerasan oleh dua polisi dan satu orang warga Semarang. Ketika itu, mereka diancam akan dilaporkan ke kepolisian.
Dari sana, salah satu korban di mintai uang sebesar Rp2,5 juta.