SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah meminta para korban pemerasan oleh dua anggota polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, untuk segera melapor.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya kini telah menahan dua anggota polisi pelaku pemerasan dalam penempatan khusus (patsus). Patsus akan berlangsung selama 30 hari terhitung sejak 2 Februari sampai 3 Maret mendatang.
“Kasus kode etik dilimpahkan ke Polda Jateng. Sementara kasus tindak pidana dugaan pemerasan itu di Polrestabes,” kata Artanto saat awak media hubungi, Senin, 3 Februari 2025.
Dalam tiga puluh hari kedepan, lanjut Artanto, Propam Polda Jawa Tengah akan menggelar sidang kode etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan
Namun, Artanto enggan merinci apa hukuman yang mengancam oleh dua anggota polisi itu.
“Selama penahanan di patsus akan di lakukan sidang kode etik tahap 1. Kategorinya apa, ya melanggar kode etik,” sambungnya.