Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Pelaku Pemerasan Bakal Jalani Sidang Kode Etik, Korban Lain Diimbau Segera Melapor

×

Polisi Pelaku Pemerasan Bakal Jalani Sidang Kode Etik, Korban Lain Diimbau Segera Melapor

Sebarkan artikel ini
Polda PPDS
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvPolda Jawa Tengah meminta para korban pemerasan oleh dua anggota polisi, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, untuk segera melapor.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, pihaknya kini telah menahan dua anggota polisi pelaku pemerasan dalam penempatan khusus (patsus). Patsus akan berlangsung selama 30 hari terhitung sejak 2 Februari sampai 3 Maret mendatang.

“Kasus kode etik dilimpahkan ke Polda Jateng. Sementara kasus tindak pidana dugaan pemerasan itu di Polrestabes,” kata Artanto saat awak media hubungi, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam tiga puluh hari kedepan, lanjut Artanto, Propam Polda Jawa Tengah akan menggelar sidang kode etik terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo atas peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Selain Uang, Polisi Pelaku Pemerasan Juga Sempat Curi Barang Korban Lain, STNK hingga Jam Tangan

Namun, Artanto enggan merinci apa hukuman yang mengancam oleh dua anggota polisi itu.

“Selama penahanan di patsus akan di lakukan sidang kode etik tahap 1. Kategorinya apa, ya melanggar kode etik,” sambungnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan