BACA JUGA: 2.176 Desa di Jateng Batal Terima Dana Desa Non Earmark, Kades Keluhkan Aturan Berubah Mendadak
Saat menanggapi penyebab kepala desa terlambat mengurus administrasi, Nadi menyebut kondisi tiap desa berbeda-beda.
“Ya mungkin karena kesibukan atau gimana ya. Kan saya kira variatif ya di masing-masing desa kondisinya bagaimana. Nyatanya yang lainnya juga bisa cair,” ucapnya.
Ia menambahkan, tidak ada protes langsung dari kepala desa ke pihak provinsi terkait kebijakan tersebut. “Kalau ke dinas enggak. Karena memang kebijakannya kan di Kementerian Keuangan,” jelas Nadi.
Nadi juga menjelaskan bahwa seharusnya pertanggungjawaban administrasi segera kepala desa lakukan setelah kegiatan terlaksana.
“Jadi sebenarnya kalau kegiatan begitu terlaksana kemudian langsung pertanggungjawabkan. Nah, ketika pencairan berikutnya ini kan itu harus selesai dulu administrasinya. Ini yang belum mereka lakukan,” terangnya.
Perihal anggaran yang tak tersalurkan
Adapun total dana desa yang tidak tersalurkan pada 2025 mencapai hampir Rp0,5 triliun. Terkait dampaknya pada alokasi dana desa tahun berikutnya, Nadi menegaskan hingga kini belum ada kepastian.
“Sekitar hampir 0,5 triliunan. Sampai sekarang memang untuk dana alokasi dana desa kan belum ada. Belum ada alokasi,” ujarnya.
Lebih jauh, Nadi memastikan tidak ada skema pengurangan khusus bagi desa yang gagal mencairkan dana desa tahun ini.
BACA JUGA: Imbas Kebijakan Fiskal APBN, 38 Desa di Kabupaten Semarang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II
“Kalau pengurangan [anggaran] bagi desa yang belum cair kok enggak ya. Saya kira menjadi kebijakannya secara keseluruhan kalau misalkan dana desa berkurang dari tahun ini,” terang dia.
Sementara besaran dana desa yang seharusnya masing-masing desa terima, Nadi menyebut nilainya bervariasi.
“Saya kira bervariasi ya. Tergantung indikator variabel dana desa. Mulai dari penduduk miskin dan lain sebagainya,” pungkas Nadi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





