HeadlineHukum & Kriminal

Dua Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis, Segini Lama Ancaman Hukuman Penjaranya

×

Dua Siswa SMP Pelaku Bullying di Cilacap Dijerat Pasal Berlapis, Segini Lama Ancaman Hukuman Penjaranya

Sebarkan artikel ini
Kasus Perundungan Pelajar Blora,
Ilustrasi bullying. (Foto: Pexels/Pixabay)

Setelah proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang lengkap, perkara ini terjadwalkan akan terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap pada pekan depan untuk segera masuk persidangan.

Kronologi kasus bullying siswa SMP di Cilacap

Peristiwa bullying dan penganiayaan terhadap siswa SMP terjadi di sebuah lapangan bola voli di Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, pada Selasa, 26 September 2023.

Saat itu, para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan menendangnya berkali-kali. Meskipun korban sudah meminta maaf dan tidak melawan, pelaku tetap melanjutkan penganiayaan hingga membuat korban tak berdaya. Yang lebih menyedihkan, aksi kejam ini berlangsung di hadapan teman-teman sekolah mereka.

BACA JUGA: Kasus Bullying Siswa SMP di Cilacap Kembali Heboh, Konon Muncul Video Lama Terhadap Korban Lainnya

Video peristiwa penganiayaan tersebut kemudian tersebar luas, memicu kemarahan banyak pihak. Akhirnya, kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku. Mereka kemudian polisi bawa ke Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan