BALIKPAPAN, beritajateng.tv – Penyelesaian kasus dugaan perundungan atau bullying siswa SMP Negeri 13 Teritip Balikpapan Timur berakhir dengan mediasi.
Proses mediasi ini melibatkan kepala sekolah SMP 13 Balikpapan Timur, orang tua murid korban dan pelaku beserta sang murid yang terlibat. Selain itu, ada pula petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
“Dalam mediasi ini, tidak ada tuntutan atau keberatan yang pihak korban (anak/orang tua) ajukan karena tidak ada luka fisik atau sakit yang mereka alami,” bunyi keterangan dari akun instagram Polsek Balikpapan Timur, Minggu, 3 Maret 2024.
BACA JUGA: Legolas Terlibat Bullying Hingga DO, Vincent Rompies Ungkap Perilaku Anaknya, Turunan Ayahnya?
Kasus bullying yang Polsek Balikpapan Timur tangani sejak Sabtu, 2 Maret 2024 telah polisi nyatakan selesai. Kegiatan belajar mengajar di kelas pun kembali berjalan normal.
Langkah mediasi ini juga harapannya dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus bullying. Termasuk, menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman bagi seluruh siswa.
Awal mula kasus bullying pelajar SMP di Balikpapan
Kasus dugaan perundungan atau bullying pelajar SMP Negeri 13 Teritip Balikpapan Timur ditangani kepolisian setelah video seorang siswa dianiaya di dalam kelas itu viral di media sosial.
Dengan mempertimbangkan usia pelaku dan korban yang masih di bawah umur, Polsek Balikpapan Timur meneruskan kasus kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.
“Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sedikit memar di kepala. Juga di bagian tangan serta di bagian kaki,” tulis Humas Polsek Balikpapan Timur dalam keterangan resminya, Sabtu, 2 Maret 2024.
Setelah video perundungan beredar di media sosial, sekolah berkoordinasi dengan Babinkamtibnas Kelurahan Teritip, Babinsa Kelurahan Teritip, dan Keluruhan Teritip untuk menindaklanjuti masalah itu.
BACA JUGA: Viral Bullying Remaja Putri di Batam, Geng Tai Jilid 2?
Seluruh siswa yang terlibat dalam video itu telah polisi bawa ke polsek pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 10.30 WITA. Mereka berada dalam pendampingan orang tua dan sekolah.
Di polsek, Piket Reskrim Polsek Balikpapan Timur memintai keterangan para siswa. Selanjutnya, Polsek Balikpapan Timur meneruskan kasus kepada Unit PPA Polresta Balikpapan.
Pelimpahan ini bertujuan memperoleh kepastian hukum karena para pelaku dan korban masih di bawah umur, yakni antara umur 13-15 tahun.
Polsek Balikpapan Timur telah mengagendakan penyuluhan di SMPN 13 Teritip untuk mencegah bullying atau perundungan ini berulang. Penyuluhan itu mencakup materi tentang tindakan kekerasan dan hakim sendiri, UU ITE, dan pornografi. (*)






