CILACAP, beritajateng.tv – Polresta Cilacap telah menetapkan dua siswa SMP pelaku bullying dan penganiayaan terhadap rekan sesama sekolah mereka sebagai tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dan bakal menghadapi ancaman hukuman penjara hingga beberapa tahun.
Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, kedua tersangka terjerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 C.
Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp72 juta. Namun, kasus ini tidak berhenti di situ saja. Mereka juga berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kita juga tambahkan Pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan di muka umum secara bersama-sama, ancaman 7 tahun,” ujar Kompol Guntar, Jumat, 29 September 2023.
Kedua siswa SMP yang menjadi tersangka adalah MK (15) dan WS (14). Mereka berdua merupakan teman sekelas korban di sekolah.