Jateng

Dua Tokoh Asal Jateng Diusulkan jadi Pahlawan Nasional 2026, Dinsos: Ada Kakek Prabowo dan KH Sholeh Darat

×

Dua Tokoh Asal Jateng Diusulkan jadi Pahlawan Nasional 2026, Dinsos: Ada Kakek Prabowo dan KH Sholeh Darat

Sebarkan artikel ini
Sekolah Rakyat Permanen
Kepala Dinsos Jawa Tengah, Imam Maskur, saat dijumpai di kantornya belum lama ini. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dua tokoh dari Jawa Tengah diusulkan menjadi Pahlawan Nasional 2026. Keduanya yakni Kyai Haji Sholeh Darat dari Kota Semarang dan R.M. Margono Djojohadikusumo dari Kabupaten Banyumas yang merupakan kakek Presiden RI Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Sosial Jawa Tengah Imam Maskur mengatakan, kedua nama tersebut merupakan usulan baru yang telah terajukan pada 2026. Kini, berkas kedua tokoh tersebut telah dikirim ke pemerintah pusat dan tinggal menunggu keputusan.

“Untuk tahun 2026 ini, ada dua nama usulan baru. Yang pertama, Kyai Haji Sholeh Darat dari Kota Semarang. Yang kedua, R.M. Margono Djojohadikusumo dari Kabupaten Banyumas, beliau ini mbahnya (kakeknya) Bapak Presiden Prabowo,” ujar Imam saat beritajateng.tv konfirmasi Selasa, 18 Agustus 2026.

Namun, Imam mengungkap adanya kondisi berbeda dalam pengusulan R.M. Margono Djojohadikusumo. Ia menuturkan, pihak keluarga Prabowo hingga kini belum berkenan atau ia sebut tidak ingin pengajuan Margono sebagai Pahlawan Nasional.

“Tapi perlu dicatat, untuk usulan R.M. Margono Djojohadikusumo, sejauh ini dari pihak Bapak Presiden Prabowo beserta keluarga masih belum berkenan atau tidak kerso kakeknya diajukan,” ucap Imam.

BACA JUGA: Kenang Jasa 136 Pahlawan, Pemkab Blora Gelar Renungan Suci Tengah Malam di TMP Wira Bhakti

Meski demikian, usulan tersebut tetap kelompok masyarakat dari Banyumas ajukan. Imam mengatakan, proses administrasi pengusulan kedua tokoh telah selesai dan seluruh berkas sudah dikirim ke pemerintah pusat.

“Prosesnya sudah semua. Berkasnya sudah dikirim ke pusat. Tinggal menunggu keputusan dari pusat pada bulan November nanti,” katanya.

Pemkot Semarang Dukung Usulan KH Sholeh Darat

Imam menjelaskan, usulan KH Sholeh Darat berasal dari komunitas masyarakat yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Semarang. Sementara pengajuan R.M. Margono Djojohadikusumo oleh kelompok masyarakat Paguyuban Serulingmas dari Banyumas.

Menurut Imam, usulan gelar Pahlawan Nasional memang dapat berasal dari kelompok masyarakat maupun pemerintah kabupaten/kota. Namun, kata dia, usulan dari masyarakat tetap harus mendapatkan rekomendasi dari bupati atau wali kota setempat.

“Usulannya boleh dari kelompok masyarakat, dan boleh juga dari tingkat kabupaten/kota,” jelasnya.

Adapun proses pengusulan kemudian berlangsung secara berjenjang. Dari tingkat kabupaten/kota, tokoh yang terusulkan terlebih dahulu di kaji untuk memastikan persyaratan terpenuhi.

Setelah memenuhi persyaratan, usulan diajukan kepada bupati atau wali kota untuk mendapatkan rekomendasi. Selanjutnya, berkas diteruskan kepada gubernur untuk diproses di tingkat provinsi.

“Gubernur kemudian membentuk TP2GD (Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah) tingkat Provinsi Jawa Tengah. TP2GD Provinsi kemudian mengadakan rapat atas usulan dari kabupaten/kota tersebut,” tutur Imam.

Apabila memenuhi persyaratan di tingkat provinsi, berkas kemudian tim teruskan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk menjalani proses pengkajian di tingkat pusat.

“Kalau seandainya memenuhi syarat di tingkat provinsi, berkasnya diajukan ke TP2GP. Baru setelah itu pihak kementerian mengajukan nama-nama tersebut ke tim pemberi gelar di pusat,” katanya.

Pengusulan Kembali Lima Tokoh Lama sebagai Pahlawan Nasional

Selain dua nama baru, terdapat lima tokoh dari Jawa Tengah yang kembali jadi usulan sebagai Pahlawan Nasional.

Kelima tokoh tersebut yakni dr. Kariadi dari Kota Semarang, Bambang Sugeng, Bambang Soeprapto Dipokoesoemo, Roebiono Kertopati, dan Basoeki Probowinoto.

Imam mengatakan, pengusulan kembali terlaksana karena kelima tokoh tersebut sebelumnya belum mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Menurutnya, sejumlah tokoh bahkan telah beberapa kali ada pengajuan, tetapi belum memperoleh gelar dari pemerintah pusat.

“Tokoh-tokoh ini seperti dr. Kariadi sudah pernah terusulkan di tahun 2014, 2018, dan seterusnya. Mereka sudah memenuhi persyaratan sejarah, tetapi karena dari pusat belum memberikan gelar, maka daerah berhak mengusulkannya kembali,” jelas Imam.

Dengan dua usulan baru dan lima usulan ulang tersebut, total terdapat sekitar tujuh nama dari Jawa Tengah yang masuk dalam pengusulan Pahlawan Nasional 2026.

Keputusan Gelar Pahlawan Nasional Berada di Tangan Pemerintah Pusat

Imam mengatakan, belum ada perolehan gelar oleh sejumlah tokoh yang telah memenuhi persyaratan tidak serta-merta berarti mereka tidak layak. Salah satu persoalannya berkaitan dengan keterbatasan kuota penerima gelar Pahlawan Nasional setiap tahun.

Menurutnya, pemberian gelar Pahlawan Nasional setiap tahunnya hanya sekitar 10 orang. Sementara itu, usulan yang masuk ke TP2GP mencapai puluhan nama dan berasal dari 38 provinsi di Indonesia.

“Ini masalah kuota tingkat nasional. Pemberian gelar Pahlawan Nasional itu setiap tahunnya terbatas, hanya sekitar 10 orang. Padahal usulan yang masuk ke TP2GP itu puluhan jumlahnya dan berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, tidak hanya dari Jawa Tengah,” ujarnya.

Sebab itu, proses seleksi di tingkat pusat berlangsung ketat. Imam menegaskan keputusan akhir pemberian gelar sepenuhnya berada di pemerintah pusat dan tidak dapat diintervensi dari daerah.

“Jadi seleksinya sangat ketat, dan semuanya diserahkan mutlak kepada pusat, tidak bisa diintervensi dari mana-mana,” tegasnya.

Adapun pengusulan dan pemberian gelar Pahlawan Nasional bukan berlangsung bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Agustus. Imam meluruskan bahwa momentum pemberian gelar berlangsung pada November, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

BACA JUGA: Liburan Sekolah, Ratusan Gen Z dan Gen Alpha Pentaskan Kisah Kepahlawanan Nyai Ageng Serang

Untuk tahun ini, seluruh usulan dari Jawa Tengah telah dikirim ke pusat dan daerah kini tinggal menunggu keputusan.

Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan dan dokumen lengkap, Dinas Sosial Jateng akan memfasilitasi pengusulan tersebut hingga ke tingkat pusat.

“Kami di Dinas Sosial tentu menerima semua usulan dengan baik. Posisi kami di sini adalah mengelola proses administrasinya. Kami mengundang tim TP2GD untuk mengkaji, membicarakan kelayakan tokoh yang terajukan, serta memeriksa dokumen-dokumen persyaratan umum maupun khususnya,” tandas Imam. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp