SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Adapun hal ini pihak KPK lakukan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi untuk enam bulan ke depan.
“12 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.
BACA JUGA: Periksa Mbak Ita, KPK Geledah Kantor di Balaikota Semarang, Dugaa Kasus Gratifikasi Proyek Pemkot
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Adapun dalam keterangannya, Tessa menyebut bahwa kasus itu juga terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Tak hanya itu, hal ini juga terkait dengan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
“Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri dan intensif pemungutan pajak retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai tahun 2024,” tambahnya.
Hingga kini, KPK belum mengungkap pihak mana saja yang tengah pihaknya cegah untuk bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA: Roadshow ke Semarang, KPK Ajak Anak Muda Lawan Korupsi Lewat Seni
Yang pasti, dua di antaranya yakni merupakan penyelenggara negara dan dua lainnya dari pihak swasta.
“Untuk inisial tersangka masih belum disampaikan sampai saat ini,” jelas Tessa Mahardhika. (*)