SEMARANG, beritajateng.tv – Gejolak internal melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah menjelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil). Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto, resmi mengadukan mantan Ketua DPW PPP Jateng ke polisi.
Ia melaporkan Masruhan Syamsuri atas dugaan penggelapan dana saksi PPP untuk perhelatan Pemilu 2024 lalu.
Dableg mendatangi Mapolda Jateng bersama tim pengacara guna menyerahkan laporan resmi pada Senin, 2 Februari 2026 kemarin.
BACA JUGA: Songsong Pemilu 2029, PPP Kabupaten Semarang Berharap Partai Segera Konsolidasi Hingga Daerah
Masalah ini bermula dari ketidaksesuaian jumlah uang saku untuk para saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). DPP sebenarnya telah menyetujui seluruh permohonan biaya saksi dari wilayah Jawa Tengah secara penuh.
“Pak Masruhan ceritanya patut kami duga melakukan penggelapan dana saksi Pemilu 2024 kemarin,” ujar Dableg pada Selasa, 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa pusat memberikan dana tersebut sesuai dengan rincian permohonan dari pengurus daerah. Namun, realisasi uang yang sampai ke tangan pengurus cabang sangat jauh dari nilai pengajuan.
Fakta Kasus Penggelapan Dana Saksi PPP
Dableg menyebut total anggaran dari pusat untuk seluruh daerah di Jawa Tengah mencapai angka Rp8,4 miliar. Sayangnya, pengurus wilayah hanya menyalurkan dana kurang dari 40 persen kepada tiap-tiap pengurus cabang.
Ketimpangan itu baru terungkap setelah DPP memanggil sejumlah perwakilan wilayah untuk proses klarifikasi resmi.
“Ternyata setelah proses klarifikasi, angka yang kami terima tidak sesuai dengan jumlah kiriman pusat,” tegas Dableg.
Ia mencontohkan kasus di Sukoharjo yang mengajukan anggaran saksi sebesar Rp480 juta. Namun, Masruhan hanya memberikan uang sebesar Rp63 juta saja kepada dirinya selaku ketua cabang.
BACA JUGA: Soliditas DPW PPP Jateng Dapat Apresiasi Gus Yasin di Tengah Masalah Internal DPP
Dugaan praktik penggelapan dana saksi PPP ini juga menimpa wilayah lain di sekitar Solo Raya. DPC PPP Klaten mengusulkan dana Rp500 juta tetapi hanya menerima jatah sebesar Rp104 juta.





