Menurut Mirzam, tindakan aparat yang mengusir advokat ketika hendak mendampingi klien tidak hanya mencederai profesi, tetapi juga berpotensi merugikan hak-hak pencari keadilan.
“Ini bukan hanya soal administrasi kartu. Kalau menghalangi advokat, itu sama saja menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum. Itu sebabnya penting untuk melanjutkan gugatan ini,” katanya.
Ia menegaskan, gugatan ini bertujuan agar aparat penegak hukum memahami aturan dengan benar. Selain itu, tim hukum juga berharap ada sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Ribuan Advokat Siap Dampingi Dokter Astra, Kuasa Hukum Dorong Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan
“Kami akan kawal terus sampai putusan inkrah. Kalau terbukti, yang bersangkutan tidak layak lagi menjadi polisi. Institusi harus berani memberi sanksi terhadap personel yang melanggar hukum dan melecehkan profesi advokat,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa AKBP Agus Sembiring telah pihaknya pindahtugaskan ke Direktorat Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jawa Tengah.
“Betul, yang bersangkutan sudah tidak lagi di Direktorat Reskrimum, tapi pindah ke Yanma. Pemindahan sudah sekitar dua bulan terakhir,” ungkap Artanto saat beritajateng.tv hubungi via telepon WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Namun, Artanto mengaku tidak mengetahui alasan pemindahtugasan AKBP Agus Sembiring. “Kalau permasalahannya apa saya tidak tahu, coba kirim ke saya uraian kronologisnya,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi