“Dengan adanya judi online memang sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan kasus-kasus permasalahan sosial, termasuk gangguan jiwa,” sambungnya.
Gejala pasien gangguan jiwa korban judi online
Lebih lanjut, Nugroho menuturkan, terdapat gejala khusus yang ada di pasien gangguan jiwa korban judi daring. Antara lain, mereka lebih sering mengisolasi diri, mudah tersinggung, dan mudah marah.
“Dan ada beberapa kami temukan mereka melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ke pasangannya,” imbuhnya.
Sementara itu, penanganan pasien korban judi online tak berbeda dari pasien gangguan jiwa pada umumnya. Biasanya, membutuhkan waktu penanganan antara 14 hingga 21 hari.
BACA JUGA: Terapi Sekaligus 17 Agustusan, Pasien RSJD Dr Amino Gondohutomo Lukis Mural Bareng
Dan itu sangat tergantung dukungan keluarga, lingkungan, maupun masyarakat yang ada di sekitarnya. Serta, tentu membutuhkan motivasi dari pasien itu sendiri.
“Judi online tidak akan memberikan kebahagiaan dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru, bahkan sampai terjadinya gangguan kejiwaan,” tukas Nugroho. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi