Kesehatan

Duh! Tren Pasien Gangguan Jiwa Korban Judi Online Terus Meningkat, Begini Gejalanya

×

Duh! Tren Pasien Gangguan Jiwa Korban Judi Online Terus Meningkat, Begini Gejalanya

Sebarkan artikel ini
Pasien Jiwa Judi Online
Suasana halaman depan RSJD Dr Amino Gondohutomo. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jumlah pasien dengan gangguan jiwa akibat judi online semakin meningkat. Sejumlah rumah sakit pun mulai mengalami lonjakan pasien yang mengeluhkan depresi karena kekalahan dalam judi online.

Di Kota Semarang, salah satu rumah sakit yang menerima banyak pasien terkait judi online adalah RSJD Dr Amino Gondohutomo. Bahkan, jumlahnya relatif kian meningkat daripada sebelumnya.

Wakil Direktur Pelayanan RSJD Dr Amino Gondohutomo, dr. Prihatin Iman Nugroho, mengatakan, pihaknya telah menangani beberapa pasien korban dari judi online dalam kurun beberapa waktu terakhir.

“Kalau secara angka pasti memang kami belum memiliki datanya, tapi ada beberapa pasien terkait judi online yang kami rawat,” katanya kepada beritajateng.tv, Minggu, 4 Juli 2024.

BACA JUGA: RSJD Dr Amino Gondohutomo Sediakan Layanan Konseling Gratis, Bisa untuk Caleg Jelang Pemilu 2024

Nugroho menyebut, pihaknya memang belum merilis angka akumulatif pasien dengan gangguan jiwa karena judi online.

Namun, dari evaluasi internal, tak sedikit pasien gangguan jiwa yang dipicu dengan judi daring. Umumnya terlihat dari tagihan hutang yang mereka miliki.

Hanya saja, lanjut Nugroho, para pasien tentu tidak hanya memiliki satu masalah pemicu. Akan tetapi, selain judi online, mereka juga memiliki permasalahan lain di kondisi sebelumnya.

“Dengan adanya judi online memang sangat berbahaya dan berpotensi meningkatkan kasus-kasus permasalahan sosial, termasuk gangguan jiwa,” sambungnya.

Gejala pasien gangguan jiwa korban judi online

Lebih lanjut, Nugroho menuturkan, terdapat gejala khusus yang ada di pasien gangguan jiwa korban judi daring. Antara lain, mereka lebih sering mengisolasi diri, mudah tersinggung, dan mudah marah.

“Dan ada beberapa kami temukan mereka melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ke pasangannya,” imbuhnya.

Sementara itu, penanganan pasien korban judi online tak berbeda dari pasien gangguan jiwa pada umumnya. Biasanya, membutuhkan waktu penanganan antara 14 hingga 21 hari.

BACA JUGA: Terapi Sekaligus 17 Agustusan, Pasien RSJD Dr Amino Gondohutomo Lukis Mural Bareng

Dan itu sangat tergantung dukungan keluarga, lingkungan, maupun masyarakat yang ada di sekitarnya. Serta, tentu membutuhkan motivasi dari pasien itu sendiri.

“Judi online tidak akan memberikan kebahagiaan dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru, bahkan sampai terjadinya gangguan kejiwaan,” tukas Nugroho. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp