Jateng

Dukun Cabul Ashari Sudah Pindah ke Rutan Polda Jateng, Ahli Agama dan Pidana jadi Saksi

×

Dukun Cabul Ashari Sudah Pindah ke Rutan Polda Jateng, Ahli Agama dan Pidana jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
kasus dukun cabul pati
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tersangka kasus pencabulan di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo Pati, AS alias Ashari (52), sudah menempati Rutan Polda Jawa Tengah sejak 11 Mei 2026.

Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa 17 orang dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan penyidik memindahkan Ashari dari Rutan Polresta Pati ke Rutan Polda Jawa Tengah untuk kepentingan penanganan perkara.

Selain menahan tersangka, penyidik juga menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Pati ke Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Tengah.

Hal itu Artanto ungkap saat beritajateng.tv jumpai di lobi Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 18 Mei 2026 sore.

“Tersangka berinisial A tanggal 11 Mei 2026 kemarin sudah dipindahkan dari Polresta Pati ke Polda Jawa Tengah guna penahanannya di Rutan Polda Jawa Tengah. Termasuk berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah, khususnya Direktorat PPA-PPO,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Klarifikasi NU Soal Eksekusi Rumah Kyai di Gunungpati, Tegaskan Madin TPQ: Masjid Bukan Objek Sengketa Tanah

Artanto menegaskan penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati masih terus menangani pemberkasan perkara tersebut.

Nantinya, kata dia, penyidik bakal melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan apabila seluruh proses pemeriksaan telah lengkap.

“Pada prinsipnya penyidikan gabungan dari pihak Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati. Nanti apabila berkas perkara tersebut sudah selesai atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” jelas Artanto.

Polisi Ambil Keterangan Korban, Orang Tua hingga Pembantu Ashari

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari 17 orang yang terdiri dari 16 saksi dan satu tersangka.

Artanto mengatakan saksi yang penyidik periksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan aktivitas korban maupun tersangka di lingkungan pondok pesantren.

“Untuk saksi dari kasus tersebut yang sudah kita ambil keterangan ada 16. Terdiri dari korban, orang tua, pihak pondok pesantren, pembantu tersangka Ashari, istri terlapor, wali santri,” ujar Artanto.

Selain saksi umum, penyidik juga menggali keterangan dari sejumlah ahli untuk memperkuat pemberkasan perkara. Penyidik meminta pendapat ahli pidana, ahli agama, hingga dokter pemeriksa visum.

“Termasuk di sini saksi dari ahli pidana, kemudian ahli agama, maupun dari Visum et Repertum,” lanjutnya.

Menurut keterangannya, total seluruh pemeriksaan saat ini mencapai 17 orang termasuk tersangka Ashari.

“Dan satu pemeriksaan untuk tersangka. Jadi 17 semua yang sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Korban Jalani Visum Psikiatrikum

Selain pemeriksaan saksi, Dit PPA-PPO Polda Jawa Tengah juga melakukan Visum et Repertum Psychiatricum terhadap korban.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai dampak psikologis yang korban alami akibat dugaan kekerasan seksual tersebut.

“Direktorat PPA-PPO sudah melakukan pemeriksaan Visum et Repertum Psychiatricum kepada yang bersangkutan untuk menilai dampak psikologis korban,” ujar Artanto.

Hasil pemeriksaan psikologis tersebut nantinya bakal menjadi tambahan alat bukti dalam proses pemberkasan perkara.

Artanto mengatakan hasil visum juga menjadi pedoman bagi penyidik maupun ahli psikologi untuk menentukan langkah pendampingan korban.

“Tentunya hasil itu akan menjadi pedoman bagi penyidik, kemudian pedoman bagi ahlinya untuk memberikan pelayanan psikologi sebagai korban,” jelasnya.

Dalam pengembangan perkara, polisi mengaku masih membuka kemungkinan adanya tambahan informasi maupun saksi lain. Meski begitu, hingga kini penyidik baru menangani satu korban resmi dalam perkara tersebut.

“Semua informasi kita terima, kita gali, dan kita membuka posko pengaduan,” ujar Artanto.

BACA JUGA: Kecam Dugaan Kekerasan Seksual di Pati, Dewan: Pengawasan Tak Hanya di Ponpes

Ia mengungkap tiga korban lain sebelumnya sempat mencabut laporan dan hingga kini belum kembali memberikan keterangan tambahan kepada penyidik.

“Dulu kan ada tiga yang mencabut laporannya. Namun yang bersangkutan tetap tidak mau melaporkan kembali,” pungkas Artanto. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp