Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang – Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dan sigaret tangan sejumlah 142.840 batang, serta sebuah mobil Daihatsu Luxsio warna putih, satu buah Handphone dan uang tunai.
Tindak Pidana yang dilakukan pelaku, Negara mengalami kerugian dari sektor Bea Cukai sebesar 107.496.989. (Her/El)