SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, kembali absen dari agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi Masjid Agung Karanganyar.
Agenda tersebut berlangsung pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Semarang, Jawa Tengah. Ketidakhadiran itu terjadi untuk kali kedua setelah panggilan penuntut umum.
Sidang lanjutan berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi. Anggota DPR RI asal Partai Golkar tersebut kembali mangkir.
Sebelumnya, panggilan pertama pada 2 Desember 2025 juga terlewat tanpa kehadiran saksi. Kondisi itu membuat proses pembuktian berjalan terbatas.
BACA JUGA: Golkar Jateng Akui Lirik Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk Pilgub, Juliyatmono: Mekanismenya Lewat Survei
Majelis hakim hanya memeriksa satu saksi pada agenda tersebut. Saksi berasal dari Bank BJB yang berkaitan dengan fasilitas pinjaman PT MAM Energindo.
Perusahaan itu mengerjakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Pemeriksaan saksi bank fokus pada alur pembiayaan proyek.
Hakim Ketua, Suryo Hendratmoko, menyebut majelis memberikan satu kesempatan tambahan kepada penuntut umum. Kesempatan itu bertujuan menghadirkan Juliyatmono pada agenda berikutnya.
“Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi,” ujar hakim.
Alasan Juliyatmono kembali mangkir sidang korupsi Masjid Agung Karanganyar
Jaksa Penuntut Umum, Tegar Djatikusumo, menjelaskan alasan ketidakhadiran saksi. Panggilan resmi sudah terkirim sejak waktu awal. Namun, kuasa hukum Juliyatmono menyampaikan alasan penugasan parlemen.
“Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar [DPR RI] ke Sumatera Barat,” tutur Tegar.
Penuntut umum menilai keterangan Juliyatmono sangat penting. Kesaksian tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan proyek.
Oleh karena itu, jaksa berupaya maksimal menghadirkan saksi pada panggilan selanjutnya. Jaksa belum menyampaikan langkah lanjutan apabila saksi kembali absen.
BACA JUGA: Golkar Tak Tutup Kemungkinan Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng, Dico Ganinduto Bagaimana?
Terkait opsi pemanggilan paksa, jaksa masih menunggu koordinasi internal. Koordinasi melibatkan tim Kejaksaan Negeri Karanganyar. Langkah hukum berikutnya akan mempertimbangkan hasil koordinasi tersebut.
Perkara ini berkaitan proyek Masjid Agung Karanganyar periode 2020 sampai 2021. Anggaran proyek mencapai Rp78,9 miliar.
Penyidik menetapkan empat pihak swasta serta satu ASN Pemkab Karanganyar sebagai tersangka. Dakwaan penuntut umum juga menyebut aliran uang kepada mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai dugaan fee proyek. (*)





