Jateng

Eks Buruh Desak PT Sritex Bayar Hak Rp337 M, Advokasi Minta Aset Segera Dijual

×

Eks Buruh Desak PT Sritex Bayar Hak Rp337 M, Advokasi Minta Aset Segera Dijual

Sebarkan artikel ini
Tarif Impor Trump | THR Sritex | Program PHK | Buruh Sritex
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024. (ant)

Desakan Segera Jual Aset dan Penegasan Status Buruh

Pengacara lainnya, Asnawi, menyatakan kekhawatiran bahwa penundaan penjualan aset akan menurunkan nilainya di pasar. Ia juga menyampaikan bahwa tim advokasi telah mengusulkan tenggat waktu pembayaran kepada kurator. Meski belum dapat terpublikasikan.

BACA JUGA: PT Sritex Bangkrut, Pesangon Karyawan Masih Abu-abu?

Asnawi menegaskan bahwa sekitar 1.300 eks buruh yang kini kembali bekerja di pabrik Sritex sudah tidak lagi berada di bawah manajemen lama, melainkan bekerja untuk pihak ketiga yang menyewa fasilitas.

“Intinya, kami menginginkan penyelesaian yang adil dan segera. Hak buruh adalah prioritas dan tidak bisa tertunda,” katanya. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan