Desakan Segera Jual Aset dan Penegasan Status Buruh
Pengacara lainnya, Asnawi, menyatakan kekhawatiran bahwa penundaan penjualan aset akan menurunkan nilainya di pasar. Ia juga menyampaikan bahwa tim advokasi telah mengusulkan tenggat waktu pembayaran kepada kurator. Meski belum dapat terpublikasikan.
BACA JUGA: PT Sritex Bangkrut, Pesangon Karyawan Masih Abu-abu?
Asnawi menegaskan bahwa sekitar 1.300 eks buruh yang kini kembali bekerja di pabrik Sritex sudah tidak lagi berada di bawah manajemen lama, melainkan bekerja untuk pihak ketiga yang menyewa fasilitas.
“Intinya, kami menginginkan penyelesaian yang adil dan segera. Hak buruh adalah prioritas dan tidak bisa tertunda,” katanya. (*)