Hukum & Kriminal

Eks Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Curigai 3 Hal Ini Soal Kasus Jessica

×

Eks Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Curigai 3 Hal Ini Soal Kasus Jessica

Sebarkan artikel ini
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak. (tangkap layar: YouTube/Intens Investigasi)

3 Hal yang Kamaruddin Curigai dari Kasus Sianida

1. Tak ada bukti Jessica menuangkan racun

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan dasar hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jessica Wongso. Menurutnya, keyakinan hakim seharusnya tidak bisa memutus Jessica Wongso bersalah.

“Saya masih curiga dengan putusan itu karena tidak ada saksi melihat Jessica memasukkan racun sianida,” kata Kamaruddin Simanjuntak, Senin (16/10).

2. Kepemilikan racun dianida 

Selain tak ada saksi yang melihat Jessica Wongso memasukkan racun, lokasi kejadiannya di area publik yang terpantau banyak orang bahkan ada kamera CCTV. 

Kecurigaan Kamaruddin Simanjuntak lainnya juga karena tidak terungkap Jessica Wongso memiliki racun sianida.

BACA JUGA:Sifat Jessica Wongso Terungkap Oleh Mahasiswi Magang: Tidak Percaya Dia Pembunuh

“Kalau tidak ada saksi, bicara tentang surat. Nah, surat juga tidak ada yang memastikan bahwa Jessica mempunyai racun atau memasukkan racun itu,” tuturnya.

3. Keterangan saksi yang berbeda-beda

Adapun alasan ketiga yang menjadi objek kecurigaan Kamaruddin Simanjuntak soal hal ini. Eks pengacara Brigadi J itu menyangsikan Jessica Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin adalah keterangan saksi ahli berbeda-beda, tidak bulat. 

“Ketiga, masuk ke keterangan ahli. Ahli jaksa pintar, ahli dari pengacara juga pintar dan keterangannya berbeda,” tuturnya.

Menurutnya, vonis bersalahn terhadap tersangka hnya didasarkan pada sepihak, takni keyakinan hakim semata. 

Sekadar informasi, sebelumnya, Kamaruddin menyebut bahwa ia bersedia membela Jessica. Sang pengacara itu menilai kasus pembunuhan Mirna ini janggal sehingga harus ada PK.

Ia juga menganggap bahwa keputusan yang hakim dan jaksa buat di kala itu terburu-buru dan tidak berdasarkan bukti yang cukup.

“Jelas terburu-buru menurut saya majelis hakim terlalu berani dan jaksa juga terlalu berani menyimpulkan sedemikian rupa,” kata Kamaruddin seperti beritajateng.tv lansir dari YouTube Intens Investigasi, Senin (16/10/2023).(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan