Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJateng

Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

×

Genjot Pajak Dan Retribusi, Pemkot Semarang Sepakati Pembentukan Perda Baru

Sebarkan artikel ini
Pajak dan retribusi
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk menggenjot PAD sektor pajak dan retribusi di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa 17 Oktober 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan persetujuan pajak dan retribusi daerah menjadi Perda berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Semarang, Selasa 17 Oktober 2023.

Penandatanganan tersebut saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim dan Wahyoe “Liluk” Winarto memimpin rapat paripurna.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bertujuan untuk penyempurnaan aturan sebelumnya. Hal ini karena masih ada beberapa hal yang belum di atur.

Sehingga pemerintah Kota Semarang tidak bisa melakukan penarikan retribusi di beberapa sektor, termasuk sektor pariwisata.

“Jika pengesahan perda berlangsung, ini semua (hal yang sudah di atur dalam perda-red) serentak di 2024 bisa menjadi sebagai objek pendapatan. Kami akan memudahkan (investasi-red). Sekarang sudah terdaftar (sebagai kesepakatan pembentukan perda-red), jadi tinggal gerak cepat saja,” kata Mbak Ita, sapaan akrabnya, seusai acara.

Mbak Ita menjelaskan, kesepakatan tersebut tercapai untuk meringkas upaya dalam meningkatkan pajak daerah dan retribusi. Termasuk memudahkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam hal pengelolaan.

“Sekarang ini semua kami daftarkan, jadi objek-objek. Katakanlah pariwisata ke depan bisa kita tarik sebagai retribusi. Kalau dulu setiap kali ada objek baru mesti lebih dahulu dengan adanya Perda dulu. Contoh Museum Kota Lama tidak bisa kita tarik retribusi karena menunggu harus ada Perda,” katanya.

Genjot Pajak Dan Retribusi

Mbak Ita mengatakan, sebagai awalan, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan sistem pembayaran retribusi elektronik atau e-Retribusi di pasar-pasar tradisional. Termuat di antaranya juga terdapat parkir elektronik atau e-Parkir.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan