Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Eks Sekjen Diduga Fitnah Kepengurusan Hingga Tingkat Desa, PKB Jateng Polisikan Lukman Edy

×

Eks Sekjen Diduga Fitnah Kepengurusan Hingga Tingkat Desa, PKB Jateng Polisikan Lukman Edy

Sebarkan artikel ini
PKB Edy
Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Kamis, 6 Agustus 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Muhammad Lukman Edy, ke Mapolda Jawa Tengah, Selasa, 6 Agustus 2024.

Pelaporan itu dilakukan oleh Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman. Pihaknya menyebut, pelaporan itu secara legal mengatasnamakan DPW PKB Jawa Tengah, yang juga ditandatangani oleh Ketua DPW PKB Jawa Tengah, Muhammad Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf.

Sukirman menyebut, Lukman Edy telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB. Tak hanya itu, Sukirman mengungkap bahwa DPW PKB Jawa Tengah telah membentuk tim kuasa hukum dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: PKB Nyatakan Dukungan Penuh untuk Yoyok Sukawi di Pilwalkot Semarang 2024

“Tentu saja kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng untuk melakukan upaya hukum terhadap saudara Lukman Edy, yang menurut kami itu memang sudah melakukan upaya pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PKB,” ujar Sukirman.

Menurut pengakuannya, DPP PKB turut melaporkan Lukman Edy atas tuduhan yang sama. Pihaknya menambahkan, Lukman Edy telah melempar fitnah pada kepengurusan PKB hingga tingkat ranting atau desa.

“Maka kami yang di level Jateng atau provinsi mempunyai inisasi terhadap proses hukum. Sehingga, [DPW PKB Jateng] melaporkan Lukman Edy kepada Kepolisian Jawa Tengah,” sambung Sukirman.

Sukirman sebut Lukman Edy fitnah PKB, bertekad laporkan secara serentak

Dalam kesempatan itu, Sukirman membeberkan apa yang telah Lukman Edy perbuat. Salah satunya, kata Sukirman, Lukman Edy menyebut PKB tak transparan dalam segala hal.

“Kemudian, Lukman Edy menyebut Ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas. Padahal itu ada di AD/ART,” tegas Sukirman.

Tinggalkan Balasan