HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Eksekusi Pembongkaran 20 Rumah di Karangsari Ngaliyan Ricuh

×

Eksekusi Pembongkaran 20 Rumah di Karangsari Ngaliyan Ricuh

Sebarkan artikel ini

“PTUN sendiri menyatakan tanah ini milik Ryan Wibowo. Jadi, 7 hari sebelum hari ini kami telah berhasil. Maka kami sedang bongkar. Warga juga tidak memiliki sertifikat,” jelasnya.

Pemilik tanah yang sah, katanya, kesulitan menduduki tanahnya karena ditempati oleh warga.

“Sejak awal pemilik tanah tidak bisa menempati. Polemik polemik berlanjut,” jelasnya.

Beberapa warga, katanya, sudah menerima tali Asih. Tetapi ada juga mereka yang menolak tali.

“Terima kasih dengan tali mulai dari 10 hingga 20 juta. Jika mereka menolak ini karena mereka pikir mereka akan menang di pengadilan administratif,” kata Fajar.

Sementara itu, salah satu penduduk setempat bernama Mustakim (42) mengklaim dia tidak menerima pembongkaran ini. Dia mengklaim pengadilan belum menjatuhkan keputusan akhir.

“Pengadilan belum menyatakan keputusannya. Tetapi kenyataannya seperti ini, rumah-rumah penduduk hancur. Keadilan dari mana. Ndak memiliki kemanusiaan,” katanya.

Dia mengaku telah tinggal di tempat itu untuk waktu yang lama. “Kami telah tinggal selama lebih dari 20 tahun,” katanya. (AK / EL)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan