Hukum & Kriminal

Eksepsi Ditolak, Eks Dirkeu Bank DKI Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Korupsi Kredit Sritex

×

Eksepsi Ditolak, Eks Dirkeu Bank DKI Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Korupsi Kredit Sritex

Sebarkan artikel ini
Dirkeu Bank DKI
Babay Parid Wazdi (kemeja batik), mantan Direktur Keuangan Bank DKI, bersama kuasa hukum usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, 20 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Selain itu, Farid disebut hanya menjabat sebagai direktur pengganti, bukan direktur utama, serta hanya satu kali mengikuti rapat Komite Kredit A2.

“Kami meyakini Pak Parid Wazdi tidak pernah menerima suap atau gratifikasi. Secara hukum, ini bukan hanya soal individu, tapi menyangkut kepastian hukum bagi ribuan bankir di Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Babay Parid Wazdi secara langsung membantah pernah bertemu dengan jajaran manajemen Sritex, termasuk Iwan Setiawan Lukminto. Ia juga menegaskan gaya hidupnya yang sederhana selama berkarier di dunia perbankan.

BACA JUGA: Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama

“Saya tidak pernah bertemu dengan pengurus Sritex. Saya hidup sederhana, naik pesawat ekonomi, tidak menggunakan fasilitas mewah. Silakan media dan publik melakukan cross check,” katanya.

Babay juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis kasus ini terhadap sektor perbankan nasional. Menurutnya, banyak bankir kini merasa cemas dalam menyalurkan kredit, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.

“Kalau ribuan bankir takut mengambil keputusan kredit, ekonomi bisa mengendap. Ini bukan hanya soal saya, tapi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan memiliki visi yang sama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Tidak ada perbedaan visi dengan jaksa. Kami sama-sama ingin Indonesia bersih dari korupsi, tapi tetap menjunjung kepastian hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp