SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Keuangan Bank DKI, dalam kasus pembiayaan PT Sritex resmi memasuki tahap pembuktian. Hal ini menyusul penolakan eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kuasa hukum terdakwa, Umar Januardi, menyatakan bahwa proses persidangan selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan alat bukti. Menurutnya, penolakan eksepsi merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang sah dan harus dihormati.
“Putusan sela kami hormati sepenuhnya sebagai kewenangan dan independensi Majelis Hakim. Namun penolakan eksepsi tidak serta-merta menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal kami persoalkan,” ujarnya usai persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026.
LBH Muhammadiyah yang mendampingi Babay Parid Wazdi menilai perkara ini sejak awal memunculkan diskursus penting mengenai pemisahan tanggung jawab jabatan struktural dengan tanggung jawab pidana pribadi.
BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator
Umar menegaskan, dalam tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban membuktikan secara konkret adanya perbuatan personal, niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan dugaan tindak pidana.
“Kami menekankan agar pembuktian dijalankan secara ketat, objektif, dan profesional. Hukum pidana tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk mengadili kebijakan atau risiko bisnis semata,” tegasnya.
Menurutnya, dunia perbankan membutuhkan kepastian hukum agar keputusan profesional yang diambil secara kolektif dan berjenjang tidak serta-merta dipersonalisasi sebagai tindak pidana.
Umar juga mengingatkan bahwa penolakan eksepsi justru menjadi fase krusial untuk menguji apakah dakwaan benar-benar mengarah pada perbuatan pidana individu atau semata-mata melekat pada jabatan.
Tidak Terdapat Fakta Hukum Eks Direktur Keuangan Bank DKI Terima Suap atau Gratifikasi
Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan Babay Parid Wazdi menerima suap maupun gratifikasi.
Selain itu, Farid disebut hanya menjabat sebagai direktur pengganti, bukan direktur utama, serta hanya satu kali mengikuti rapat Komite Kredit A2.
“Kami meyakini Pak Parid Wazdi tidak pernah menerima suap atau gratifikasi. Secara hukum, ini bukan hanya soal individu, tapi menyangkut kepastian hukum bagi ribuan bankir di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Babay Parid Wazdi secara langsung membantah pernah bertemu dengan jajaran manajemen Sritex, termasuk Iwan Setiawan Lukminto. Ia juga menegaskan gaya hidupnya yang sederhana selama berkarier di dunia perbankan.
BACA JUGA: Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama
“Saya tidak pernah bertemu dengan pengurus Sritex. Saya hidup sederhana, naik pesawat ekonomi, tidak menggunakan fasilitas mewah. Silakan media dan publik melakukan cross check,” katanya.
Babay juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak psikologis kasus ini terhadap sektor perbankan nasional. Menurutnya, banyak bankir kini merasa cemas dalam menyalurkan kredit, yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.
“Kalau ribuan bankir takut mengambil keputusan kredit, ekonomi bisa mengendap. Ini bukan hanya soal saya, tapi kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan memiliki visi yang sama dengan aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Tidak ada perbedaan visi dengan jaksa. Kami sama-sama ingin Indonesia bersih dari korupsi, tapi tetap menjunjung kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





