SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), OC Kaligis, mempertanyakan penetapan kliennya, Dicky Syabandinata, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang melibatkan puluhan pejabat internal bank.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, OC Kaligis menegaskan bahwa proses pemberian kredit kepada PT Sritex telah melalui prosedur perbankan yang panjang, ketat, dan melibatkan sedikitnya 40 tanda tangan dari berbagai divisi.
“Ini kredit bukan satu orang yang memutuskan. Ada divisi risk, hukum, operasional. Semua menyatakan kredit ini layak. Kalau satu tanda tangan saja tidak setuju, kredit ini tidak akan jalan,” ujarnya kepada awak media usai sidang pada Selasa, 20 Januari 2026.
OC Kaligis menjelaskan, proses persetujuan kredit dilakukan secara bottom up, dimulai dari analisis risiko oleh divisi risk management. Setelah itu, berkas naik ke divisi korporasi, dilanjutkan ke credit committee meeting, hingga akhirnya disahkan melalui mekanisme operasional dan hukum.
Menurutnya, fakta bahwa seluruh divisi menyatakan kredit tersebut layak justru menimbulkan tanda tanya besar mengapa hanya satu pejabat yang menjadi tersangka.
“Kalau dasar penetapan tersangka karena tanda tangan persetujuan, maka harusnya periksa juga semua yang tanda tangan. Ini jadi terkesan tebang pilih,” tegasnya.
OC Kaligis: Kredit untuk PT Sritex Clean Basis
OC Kaligis juga menyoroti karakter kredit kepada PT Sritex, yakni clean basis atau tanpa agunan fisik, berdasarkan kepercayaan dan rekam jejak perusahaan.
Ia menegaskan bahwa dalam praktik perbankan, kredit tanpa jaminan bukan hal yang melanggar hukum selama analisis kelayakan dilakukan secara menyeluruh.
“Ini risiko bisnis. Dalam bisnis bisa untung, bisa rugi. Apalagi sebagian kredit juga sudah pembayaran. Tidak semua kerugian BUMN otomatis jadi kerugian negara,” jelas Kaligis.





