SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Babay Parid Wazdi, mantan Direktur Keuangan Bank DKI, dalam kasus pembiayaan PT Sritex resmi memasuki tahap pembuktian. Hal ini menyusul penolakan eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kuasa hukum terdakwa, Umar Januardi, menyatakan bahwa proses persidangan selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi dan alat bukti. Menurutnya, penolakan eksepsi merupakan bagian dari mekanisme hukum acara pidana yang sah dan harus dihormati.
“Putusan sela kami hormati sepenuhnya sebagai kewenangan dan independensi Majelis Hakim. Namun penolakan eksepsi tidak serta-merta menutup ruang kritik hukum terhadap konstruksi dakwaan yang sejak awal kami persoalkan,” ujarnya usai persidangan pada Selasa, 20 Januari 2026.
LBH Muhammadiyah yang mendampingi Babay Parid Wazdi menilai perkara ini sejak awal memunculkan diskursus penting mengenai pemisahan tanggung jawab jabatan struktural dengan tanggung jawab pidana pribadi.
BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator
Umar menegaskan, dalam tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewajiban membuktikan secara konkret adanya perbuatan personal, niat jahat (mens rea), serta hubungan kausal antara tindakan terdakwa dengan dugaan tindak pidana.
“Kami menekankan agar pembuktian dijalankan secara ketat, objektif, dan profesional. Hukum pidana tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk mengadili kebijakan atau risiko bisnis semata,” tegasnya.
Menurutnya, dunia perbankan membutuhkan kepastian hukum agar keputusan profesional yang diambil secara kolektif dan berjenjang tidak serta-merta dipersonalisasi sebagai tindak pidana.
Umar juga mengingatkan bahwa penolakan eksepsi justru menjadi fase krusial untuk menguji apakah dakwaan benar-benar mengarah pada perbuatan pidana individu atau semata-mata melekat pada jabatan.
Tidak Terdapat Fakta Hukum Eks Direktur Keuangan Bank DKI Terima Suap atau Gratifikasi
Lebih lanjut, Umar menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan Babay Parid Wazdi menerima suap maupun gratifikasi.





