SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum Terdakwa Kasus Korupsi yang melibatkan mantan Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri menghadirkan empat saksi yang meringankan di persidangan.
Keempatnya hadir dalam persidangan Mbak Ita dan Alwin Basri di Tipikor Semarang dengan ketua Majelis Sidang Gatot Sarwadi, Rabu, 16 Juli 2025.
Keempat saksi ini, yakni Sukomo, Kepala Sekolah SDN Tlogomulyo Kecamatan Pedurungan. Joko Hartono selaku Kepala Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Semarang.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan, Saksi Tegaskan Tak Pernah Dapat Instruksi Mbak Ita Menangkan Kontraktor
Kemudian ada Purnowo Dwi Sasongko Kepala Seketaris Bappeda Kota Semarang yang pensiun per 1 Juli 2024 dan Sri Haryanto pengurus PKK Kota Semarang.
Keempat saksi di mintai keterangannya untuk meringankan dakwaan dari Mbak Ita dan Alwin Basri atas tiga dakwaan.
Pertama soal proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan, dan Proyek pengadaan Mebeler di Dinas Pendidikan anggaran 2023.
Persidangan juga membahas Potongan Upah Pungut Pegawai Bapenda Kota Semarang yang telah ada sejak era kepemimpinan Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) tahun 2021.
Dalam keterangannya, saksi pertama Sukmono menyebutkan telah menerima kiriman 56 unit meja dan kursi untuk SDN Tlogomulyo di tahun 2023. Barang tersebut hingga kini masih berfungsi dan tidak ada yang rusak.
“Barang saya terima ada tanda terimanya saya yang tanda tangani itu. Kalau kualitasnya bagus kayaknya pabrikan, tapi saya tidak tahu pabrik mana itu,” ujarnya.
Ia menegaskan kebutuhan mebeler di sekolahnya setiap tahun ada kebutuhan. Sehingga dengan adanya kiriman dari Dinas Pendidikan soal mebeler tersebut ia sangat bersyukur.
Ia menyebut usulan mebeler dan perbaikan Gedung sekolah pihaknya sampaikan ke Dinas Pendidikan.
“Soal usulan juga saya sampaikan ke partai melalui anggota dewan yang ada di wilayah Pedurungan. Sehingga pengiriman kursi ini saya bersyukur sekali ini karena memang anak didik kami butuhkan,” pungkasnya.