Hukum & Kriminal

Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan

×

Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Empat Saksi Meringankan Dihadirkan Pengacara Mbak Ita di Persidangan
Persidangan Eks Walikota Semarang dan suaminya Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Mutasi Pejabat Pemkot Sesuai Aturan

Kemudian saksi lalin, yakni Joko Hartono selaku Kepala BKPP Kota Semarang mengatakan dalam kapasitasnya tidak pernah di mintai, meminta dan di suruh meminta oleh Ita sebagai Walikota Semarang saat itu dalam melaksanakan mutasi pejabat. Menurutnya semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Pembahasan itu melalui Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Kemudian itu saya tetapkan untuk kemudian saya ajukan ke Walikota sebagai masukan. Dalam Baperjakat terdapat Sekda, OPD Pengawasan atau Inspektorat, BKPP, Asisten Satu dan Dukcapil,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Sidang.

Adapun mutasi berlangsung dengan dasar menilai ASN dari kinerja, moralitas dan integritas dari penilaian. Kemudian dari potensi kompetensi dan kinerja misalnya dari SKP pegawai, kemudian moralitas dan integritas ada tes psikologi.

“Tidak ada titipan orang saat di pindah-pindahkan untuk mengisi jabatan di Pemerintah Kota Semarang. Semua murni dari penilaian Baperjakat dan sesuai aturan yang ada,” pungkas Joko.

Proyek Meleber Bermula Dari Memo Dinas Pendidikan

Kemudian Saksi lain, Purnomo Dwi Sasongko. Ia menerangkan seputar pergeseran anggaran murni ke perubahan di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2023 mengakui memang ada. Ia mengatakan saat itu ada Rp 20 Miliar untuk proyek Mebeler di sekolah.

“Kalau sudah Pemkot anggarkan tidak bisa di geser. Adanya di ubah melalui anggaran perubahan. Semua mekanisme terlaksana dengan baik dengan faktor utama perubahan (anggaran). Pengerjaan fisik yang tidak mungkin kerjakan,” tambahnya.

Saat itu ia menyebut ada memo usulan dari Dinas Pendidikan soal pergantian mata anggaran melalui mekanisme pembahasan di TAPD. Kemudian ada pembahasan hingga kemudian di setujui di DPRD Kota Semarang menjadi APBD Perubahan 2023.

“Kami tidak mendengar ada titipan, tahunya hanya usulan dari dinas. Setelah persetujuan kami di Bappeda sudah tidak tahu lagi pelaksanaannya. Itu sudah menjadi tanggung jawab dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Saksi lain, Sro Haryanto selaku pengurus PKK di tahun 2023 di hadapan Majelis Hakim menerangkan seputar kegiatan Lomba Nasi Goreng. Dalam keterangannya bahwa lomba itu inisiasi Alwin Basri selaku ketua PKK saat itu.

“Saat musyawarah lomba Nasi Goreng setau saya anggaran bersumber dari pihak ketiga, termasuk hadiah lomba juga. Kami dari PKK tidak ada anggaran untuk itu. Saat itu dalam rapat lomba ada pihak dari Bapenda yakni Binawan ikut rapat,” tambah Haryanto.

Lomba masak nasi goreng ini berawal dari tingkatan berjenjang mulai antar Rukun Tetangga (RT). Kemudian Rukun Warga (RW) hingga Tingkat Kecamatan dan finalnya Tingkat kota yang di ikuti 16 Kecamatan se Kota Semarang. Pusatnya terlaksana di Simpang Lima.

“Kalau soal anggaran setau saya di bebankan para Camat. Tapi uang atau anggaran dari mana saya tidak tahu asal muasalnya,” imbuhnya.

Haryanto dalam sidang itu juga menyebut pernah satu kali melihat Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari keluar dari ruang kerja Alwin Basri di Gedung PKK Kota Semarang. Saat itu ia hanya menyebut hari Rabu.

“Kalau harinya setahu saya Rabu, karena setiap rabu kita ada rapat rutin di hadiri pak Alwin. Urusan apa saya tidak tahu itu,” pungkas Haryanto yang juga pensiunan PNS Pemkot Semarang ini. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan