SEMARANG, beritajateng.tv – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil meringkus enam orang dari dua kelompok gangster, All Star dan Witchsel, pelaku pembacokan mahasiswa Udinus hingga tewas.
Insiden ini bermula dari rencana tawuran di Jalan Raya Kelud, Sampangan, Kota Semarang, antara dua kelompok gangster tersebut.
Sang korban, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), mahasiswa Udinus asal Jepara, menjadi sasaran salah satu kelompok saat melintas di lokasi kejadian. Korban meninggal akibat luka parah akibat serangan benda tajam.
Kedua kelompok gangster ini mengakui bahwa tawuran terjadi karena saling provokasi di media sosial. Pertemuan di jalan tersebut berujung pada penggunaan senjata tajam, hingga penganiayaan terjadi.
BACA JUGA: Polisi Ringkus 6 Anggota Gangster Pembacokan Mahasiswa Udinus, Ini Dalang Utamanya
“Aksi ini salah sasaran, di mana korban bukan bagian dari perselisihan kedua kelompok tersebut,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Kamis, 19 September 2024.
Irwan menjelaskan, pemicu tindakan brutal ini ialah provokasi. Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Selain itu, pelaku juga terjerat Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 2019 yang melarang penggunaan senjata tajam dalam tawuran atau perkelahian.
BACA JUGA: Selidiki Tewasnya Mahasiswa Udinus, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian: TKP jadi Titik Kumpul Tawuran
Bagas Rizky Pramudya, salah satu pelaku yang sempat melarikan diri ke Subang, Jawa Barat, mengakui ikut menganiaya korban setelah melihat temannya melakukan serangan.
Saat kejadian, ia menyebut telah meminum miras jenis ciu. Ia pun mengaku membacok korban sebanyak tiga kali.
“Saya membacok tiga kali di bagian belakang; punggung, bawah ketiak, dan sekitar situ,” ungkap Bagas.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka serius dan langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. (*)





