“Pasal itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHP,” jelas mereka.
Tim Advokasi May Day Semarang berharap permohonan penangguhan segera dikabulkan. Mereka juga mengajak elemen buruh, akademisi, serta mahasiswa mengirimkan surat dukungan.
BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pelaku Penyanderaan Intel Polda Jateng Saat Ricuh May Day di Semarang
“Kami ajak seluruh jaringan gerakan rakyat menunjukkan solidaritas,” ajak mereka.
Sebagai informasi, Enam mahasiswa yang polisi tetapkan tersangka terdiri dari tiga mahasiswa Unnes, yakni MAS (22), KM (19), dan ADA (22). Tiga lainnya berasal dari Universitas Semarang, Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Universitas Diponegoro.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyebut semua tersangka telah memenuhi dua alat bukti.
“Mereka terlibat dalam tindakan perusakan dan melawan petugas,” katanya dalam konferensi pers. (*)