Hukum & Kriminal

Enam Massa Aksi May Day Semarang Masih Ditahan, Akademisi-Ortu Ajukan Penangguhan Penahanan

×

Enam Massa Aksi May Day Semarang Masih Ditahan, Akademisi-Ortu Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Mahasiswa | Mahasiswa May Day Semarang
Enam diduga tersangka perusuh aksi May Day Kota Semarang dihadirkan di Mapolrestabes Semarang. (ant)

“Pasal itu tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana Pasal 21 ayat (4) KUHP,” jelas mereka.

Tim Advokasi May Day Semarang berharap permohonan penangguhan segera dikabulkan. Mereka juga mengajak elemen buruh, akademisi, serta mahasiswa mengirimkan surat dukungan.

BACA JUGA: Polisi Masih Buru Pelaku Penyanderaan Intel Polda Jateng Saat Ricuh May Day di Semarang

“Kami ajak seluruh jaringan gerakan rakyat menunjukkan solidaritas,” ajak mereka.

Sebagai informasi, Enam mahasiswa yang polisi tetapkan tersangka terdiri dari tiga mahasiswa Unnes, yakni MAS (22), KM (19), dan ADA (22). Tiga lainnya berasal dari Universitas Semarang, Universitas Muhammadiyah Semarang, dan Universitas Diponegoro.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menyebut semua tersangka telah memenuhi dua alat bukti.

“Mereka terlibat dalam tindakan perusakan dan melawan petugas,” katanya dalam konferensi pers. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan