“[Untuk pernikahan?] Ada, Rp20juta dan Rp20juta,” kata Henny.
Saat ditanya, nominal uang tersebut diberitahu siapa, Henny menjawab, “Saya diberitahu Mbak Hani. [Ada permintaan langsung dari Bupati?] Tidak ada.”
“[Diberikan langsung itu dimana?] Di kantor, ruang kerja Bupati,” kata Henny.
Dari keterangan Henny tersebut, Fadia mengakui menerima uang THR dan akhir tahun dari Direktur RSUD Kraton pada tahu 2023 dan 2024. Namun, untuk iuran ulang tahun dan pernikahan sang anak, Fadia tidak mengetahui.
Fadia menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak serta-merta berarti dirinya meminta uang kepada para pejabat atau kepala OPD. Ia juga menyebut ada pemberian yang disampaikan melalui pihak lain, seperti ajudan maupun staf.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Semua Pemberian Otomatis Gratifikasi
Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, menyebut keterangan Henny penting karena saksi mengaku memberikan uang secara langsung.
“Direktur RSUD Kraton itu menyampaikan karena memberikan langsung. Makanya saya sempat tanya juga sebenarnya gimana, Bu? Oh iya, dan asli. Jadi memang kalau memang di terima ya asli,” kata Fadli seusai persidangan.
Menurut Fadli, keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah harus menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam persidangan.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap nominal uang yang benar-benar Fadia terima.
“Kita akan verifikasi jumlah-jumlah karena di dakwaan itu kan terlalu besar juga. Jadi mana yang sebenarnya banyak, saya terima dan terakui, jadi jumlahkan kira-kira kan begitu. Kita hitung satu-satu, tahun berapa, berapa jumlahnya,” ujarnya.
Fadli juga menyinggung pemberian uang yang berkaitan dengan ulang tahun Fadia.
Menurutnya, Fadia tidak secara khusus menggelar perayaan ulang tahun. Jika ada acara, hal tersebut disebut merupakan kejutan yang dibuat oleh aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau ulang tahun itu beliau enggak pernah merayakan. Cuma sekali-sekali itu perayaan pun bukan beliau yang merayakan, tapi surprise dari ASN,” kata Fadli.





