Karena itu, menurut Fadli, pihaknya akan melihat konteks masing-masing pemberian sebelum menyimpulkan apakah masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.
“Jadi memang yang enggak bisa masuk dalam kualifikasi gratifikasi, saya kira ya,” ujarnya.
JPU KPK Sebut Ada Arahan Gunakan PT RNB
Sementara itu, JPU KPK Agus Subagya mengatakan pemeriksaan 11 saksi kali ini masih berkaitan dengan dugaan arahan penggunaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Menurut Agus, terdapat saksi dari OPD serta Direktur RSUD Kraton yang menerangkan adanya arahan terkait penggunaan perusahaan tersebut.
“Sidang menghadirkan masih dari OPD dan ada dari Direktur Rumah Sakit Kraton tadi yang terkait dengan adanya arahan, sama dengan sidang yang sebelumnya, arahan dari Bupati langsung,” ujar Agus usai sidang.
Agus juga menyebut nama Lingkan Anggi Alfianto yang disebut membawa company profile PT RNB ke sejumlah OPD dan menyampaikan adanya perintah untuk menggunakan perusahaan tersebut.
“Terus kemudian ada dari Lingkan Anggi ada membawa company profile, kemudian menyebutkan perintah dari Bupati untuk menggunakan RNB dalam pengadaan penyedia jasa,” katanya.
Selain dugaan intervensi pengadaan, JPU juga menyoroti pemberian uang yang berkaitan dengan Lebaran.
“Ada juga terkait dengan gratifikasi pemberian uang terkait Lebaran,” ujar Agus.
BACA JUGA: Emosional Saat Bantah Dugaan Gratifikasi, Fadia Arafiq: Satu Rupiah Pun Saya Tidak Pernah Terima
Terkait adanya perbedaan keterangan maupun bantahan dari terdakwa, Agus menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.
“Ada yang enggak terakui, tapi itu monggo saja karena kemudian ada yang lewat Siti Hanikatun, ada tadi yang langsung juga ada. Kalau enggak ngaku monggo aja, itu haknya terdakwa,” kata Agus.
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq akan berlanjut pekan depan di Pengadilan Negeri Semarang.
Fadia Arafiq saat ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. (*)





