Hukum & Kriminal

Fadia Arafiq Akui Pernah Terima Uang THR dan Akhir Tahun Hingga Rp200-an Juta

×

Fadia Arafiq Akui Pernah Terima Uang THR dan Akhir Tahun Hingga Rp200-an Juta

Sebarkan artikel ini
fadia arafiq korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 14 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mengakui pernah menerima pemberian uang pada momen Lebaran atau THR dan akhir tahun. Namun, Fadia menegaskan pemberian tersebut bukan atas permintaannya.

Hal itu Fadia sampaikan saat mendapat kesempatan bertanya kepada sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi yang  Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang pimpin di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 11 saksi dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan RSUD Kraton Pekalongan.

Mereka yakni Edy Prabowo Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan bersama dua pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan, Supriyadi Kepala Dinas Kominfo bersama dua pegawai Dinas Kominfo, Camat Talun Argo Yudha Ismoyo dan Sekcam Talun Arif Gunawan, Direktur RSUD Kraton Henny Rosita dan Dwi Yartanto, serta Abdul Aziz.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Enggan Bicara Usai Sidang Dugaan Korupsi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bungkam

Dalam pemeriksaannya, Fadia beberapa kali mengklarifikasi mengenai pemberian uang yang di sebut dalam persidangan, termasuk uang Lebaran dan akhir tahun.

Fadia menyebut mengetahui adanya pemberian uang, tetapi tidak mengetahui secara pasti nominal maupun siapa yang menyerahkan uang tersebut kepadanya.

“Kalau akhir tahun dan Lebaran memang kalau terima saya tidak tahu utuhnya berapa, karena memang saya tidak pernah meminta,” kata Fadia dalam persidangan.

Fadia Akui Ada Uang THR dan Akhir Tahun

Dalam sidang tersebut, Direktur RSUD Kraton Henny Rosita mengakui memberikan uang THR, akhir tahun pada 2023-2025, sedangkan iuran ulang tahun pada 2024-2025. Besarannya, Henny merinci, “THR 2023, Rp 20 juta. Akhir tahun? Rp 30 juta. Ulang tahun? tidak ada,”

“Tahun 2024, THR Rp 50 juta langsung, akhir tahun Rp 50 juta langsung, ulang tahunnya Rp10 juta,” lanjutnya.

“Pada 2025, THR Rp 50 juta langsung, uang akhir tahun Rp 50 juta langsung, uang ulang tahun diperintah memberikan Rp 15 juta,” jelas Henny.

“[Untuk pernikahan?] Ada, Rp20juta dan Rp20juta,” kata Henny.

Saat ditanya, nominal uang tersebut diberitahu siapa, Henny menjawab, “Saya diberitahu Mbak Hani. [Ada permintaan langsung dari Bupati?] Tidak ada.”

“[Diberikan langsung itu dimana?] Di kantor, ruang kerja Bupati,” kata Henny.

Dari keterangan Henny tersebut, Fadia mengakui menerima uang THR dan akhir tahun dari Direktur RSUD Kraton pada tahu 2023 dan 2024. Namun, untuk iuran ulang tahun dan pernikahan sang anak, Fadia tidak mengetahui.

Fadia menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak serta-merta berarti dirinya meminta uang kepada para pejabat atau kepala OPD. Ia juga menyebut ada pemberian yang disampaikan melalui pihak lain, seperti ajudan maupun staf.

Kuasa Hukum Sebut Tidak Semua Pemberian Otomatis Gratifikasi

Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, menyebut keterangan Henny penting karena saksi mengaku memberikan uang secara langsung.

“Direktur RSUD Kraton itu menyampaikan karena memberikan langsung. Makanya saya sempat tanya juga sebenarnya gimana, Bu? Oh iya, dan asli. Jadi memang kalau memang di terima ya asli,” kata Fadli seusai persidangan.

Menurut Fadli, keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah harus menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam persidangan.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap nominal uang yang benar-benar Fadia terima.

“Kita akan verifikasi jumlah-jumlah karena di dakwaan itu kan terlalu besar juga. Jadi mana yang sebenarnya banyak, saya terima dan terakui, jadi jumlahkan kira-kira kan begitu. Kita hitung satu-satu, tahun berapa, berapa jumlahnya,” ujarnya.

Fadli juga menyinggung pemberian uang yang berkaitan dengan ulang tahun Fadia.
Menurutnya, Fadia tidak secara khusus menggelar perayaan ulang tahun. Jika ada acara, hal tersebut disebut merupakan kejutan yang dibuat oleh aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau ulang tahun itu beliau enggak pernah merayakan. Cuma sekali-sekali itu perayaan pun bukan beliau yang merayakan, tapi surprise dari ASN,” kata Fadli.

Karena itu, menurut Fadli, pihaknya akan melihat konteks masing-masing pemberian sebelum menyimpulkan apakah masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

“Jadi memang yang enggak bisa masuk dalam kualifikasi gratifikasi, saya kira ya,” ujarnya.

JPU KPK Sebut Ada Arahan Gunakan PT RNB

Sementara itu, JPU KPK Agus Subagya mengatakan pemeriksaan 11 saksi kali ini masih berkaitan dengan dugaan arahan penggunaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sebagai penyedia jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Menurut Agus, terdapat saksi dari OPD serta Direktur RSUD Kraton yang menerangkan adanya arahan terkait penggunaan perusahaan tersebut.

“Sidang menghadirkan masih dari OPD dan ada dari Direktur Rumah Sakit Kraton tadi yang terkait dengan adanya arahan, sama dengan sidang yang sebelumnya, arahan dari Bupati langsung,” ujar Agus usai sidang.

Agus juga menyebut nama Lingkan Anggi Alfianto yang disebut membawa company profile PT RNB ke sejumlah OPD dan menyampaikan adanya perintah untuk menggunakan perusahaan tersebut.

“Terus kemudian ada dari Lingkan Anggi ada membawa company profile, kemudian menyebutkan perintah dari Bupati untuk menggunakan RNB dalam pengadaan penyedia jasa,” katanya.

Selain dugaan intervensi pengadaan, JPU juga menyoroti pemberian uang yang berkaitan dengan Lebaran.

“Ada juga terkait dengan gratifikasi pemberian uang terkait Lebaran,” ujar Agus.

BACA JUGA: Emosional Saat Bantah Dugaan Gratifikasi, Fadia Arafiq: Satu Rupiah Pun Saya Tidak Pernah Terima

Terkait adanya perbedaan keterangan maupun bantahan dari terdakwa, Agus menyerahkan penilaiannya kepada majelis hakim.

“Ada yang enggak terakui, tapi itu monggo saja karena kemudian ada yang lewat Siti Hanikatun, ada tadi yang langsung juga ada. Kalau enggak ngaku monggo aja, itu haknya terdakwa,” kata Agus.

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq akan berlanjut pekan depan di Pengadilan Negeri Semarang.

Fadia Arafiq saat ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi senilai Rp2,89 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp