SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Seiring pelimpahan tersebut, Fadia juga ԁipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Fadia bakalan menjalani penahanan selama proses persidangan.
Lapas Perempuan Semarang membenarkan telah menerima penitipan tahanan atas nama Fadia Arafiq dari KPK pada Kamis, 16 Juli 2026. Penerimaan tersebut ԁilakukan sesuai prosedur yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
“Lapas Perempuan Semarang telah resmi menerima FA yang ԁititipkan oleh pihak KPK. FA akan menjalani masa penahanan selama proses persidangan yang tengah berlangsung,” bunyi keterangan resmi Lapas Perempuan Semarang, Jumat, 17 Juli 2026.
Kepala Lapas Perempuan Semarang, Darmalingganawati, menegaskan seluruh tahanan titipan ԁiperlakukan sama sesuai standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, hingga pengecekan badan dan barang ԁilakukan tanpa membedakan status maupun jabatan.
“Kami menjunjung tinggi prinsip keadilan. Siapapun yang berada di dalam lapas, kami perlakukan setara tanpa ada perbedaan status sosial maupun jabatan sebelumnya,” ujar Darmalingganawati.
BACA JUGA: Terpasang Plang KPK, Begini Wujud Rumah Fadia Arafiq di Semarang yang Disita Penyidik
Lapas Perempuan Semarang menyatakan akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Hal itu guna mendukung kelancaran proses peradilan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan surat dakwaan beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan ke Pengadilan Tipikor Semarang.




