SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah milik eks Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berada di Kota Semarang. Penyitaan ini dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan penelusuran beritajateng.tv, rumah tersebut berada di salah satu perumahan di Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebuah rumah dua lantai dengan fasad berwarna abu-abu sedikit pudar dengan pilar berwarna hitam serta pagar besi hitam berornamen emas. Rumah tersebut memiliki luas 214 meter persegi.
Bangunan tersebut memiliki garasi dan halaman depan yang cukup luas. Di depan rumah terpasang plang bertuliskan “Telah Disita Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Fadia Arafiq” yang dipasang KPK.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, rumah tersebut selama ini jadi kos-kosan dan salah satu anak Fadia tempatkan, yang sedang menempuh pendidikan di Kota Semarang.
Salah seorang warga sekitar, Hadi (44), mengatakan pemasangan plang penyitaan sekitar empat hari lalu oleh petugas KPK.
“Itu difungsikan sebagai kos sudah lama. Pemasangan plangnya sekitar empat hari lalu, belum sampai seminggu,” kata Hadi saat beritajateng.tv temui di sekitar lokasi pada Jumat, 19 Juni 2026.
BACA JUGA: Suami Fadia Arafiq Dipanggil Polda Jateng: Pengacaranya Sempat Hadir Tapi “Balik Kanan“
Hadi mengaku mengetahui rumah tersebut merupakan milik Fadia Arafiq karena bertetangga dengan bangunan tersebut.
Ia menyebut Fadia dan suaminya, Ashraff Abu, beberapa kali datang ke rumah itu sebelum kasus korupsi yang menjerat Fadia mencuat.
“Sering datang waktu itu. Suami istri pernah ke sini. Setelah kasus itu sudah tidak kelihatan lagi,” katanya.
Keterangan serupa satpam perumahan setempat, Margono (50) sampaikan. Ia memperkirakan rumah tersebut dibeli sekitar dua tahun lalu atau menjelang Pilkada 2024.
“Paling sekitar dua tahunan. Sebelum pencalonan lagi sudah beli rumah di sini,” ujar Margono.
Menurutnya, Fadia tidak terlalu sering datang ke rumah tersebut. Namun, salah satu anak perempuannya tinggal di sana dan rumah itu juga di jadikan kos-kosan.
“Yang sering di sini anaknya yang perempuan. Rumah ini dua lantai. Sekalian dibukakan kos untuk menemani anaknya,” tuturnya.
Margono juga mengungkapkan setiap kali Fadia datang, biasanya bersama rombongan dan beberapa mobil.
KPK Pasang Plang Penyitaan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik telah memasang tanda penyitaan pada sejumlah aset milik Fadia Arafiq pada 15-16 Juni 2026.
“Pada 15-16 Juni penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2026.
Selain aset usaha tersebut, KPK juga menyita sebuah rumah milik Fadia yang berada di wilayah Semarang.
“Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah saudari FAR [Fadia Arafiq] yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujarnya.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk tidak menutup, memindahkan, maupun merusak plang penyitaan yang telah petugas KPK pasang.
Fadia Arafiq merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya Tahun Anggaran 2023-2026. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 3 Maret 2026 dini hari.
BACA JUGA: KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ahmad Luthfi: Pejabat Harus Clear, Jangan Langgar Hukum
Dalam perkara tersebut, Fadia melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor: Farah Nazila





