“Untuk saat ini yang kami ambil keterangan 11, baik dari siswi maupun alumni dan pihak sekolah. Selain itu kami juga mengambil keterangan dari para ahli,” jelasnya.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan akun media sosial milik Chiko.
“Untuk barang bukti ini masih HP, kemudian akun yang berisi konten-kontennya. Jadi kalau untuk flashdisk dan sebagainya saya belum memahami, ya,” ujarnya.
Artanto menerangkan, Chiko melakukan perbuatannya dengan cara memanipulasi konten digital menggunakan wajah korban untuk ia jadikan konten berunsur pornografi yang kemudian ia unggah ke media sosial.
“Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya, siswi maupun alumni, dengan meng-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung konten asusila atau pornografi,” katanya.
Soal motif pelaku, Artanto menyebut penyidik masih mendalaminya. Ia tak bisa memastikan apakah Chiko melakukan tindakan tak terpuji itu untuk meraup keuntungan pribadi atau semata kesenangan diri.
“Ya, nanti pada saat hari pemeriksaan Kamis nanti akan terungkap. Ini sedang penyidik lakukan pendalaman terhadap motif yang bersangkutan,” ucapnya.
Akui orang tua Chiko sempat berkomunikasi dengan penyidik, Artanto pastikan polisi profesional
Lebih jauh, Artanto membenarkan bahwa orang tua Chiko yang merupakan anggota Polri sempat berkomunikasi dengan penyidik. Namun, ia memastikan penyidikan berjalan profesional tanpa intervensi pihak keluarga.
“Tentunya orang tua pastilah akan berkomunikasi dengan penyidik. Namun penyidik di sini tetap profesional, transparan, dan on the track melakukan proses penyidikan sesuai pelanggaran yang telah saudara Chiko lakukan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, status orang tua Chiko sebagai polisi tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Ya, semua itu orang, apalagi yang sudah dewasa, dia wajib bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah ia lakukan,” pungkas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi











