4. Para Korban Melapor ke Pihak Kepolisian
Sri Dewi Lestari, salah satu korban, sejak Maret 2022 tak menerima uang pembayaran dari pelaku. Lantaran mendapat cek kosong senilai Rp 550 juta dari pelaku, Sri pun melaporkan YPM ke Polda Jateng, Rabu (30/11/2022).
Putro Negoro Rekthosetho, kuasa hukum salah satu korban lain berinisial M, mulanya telah mencoba proses mediasi. Namun, pihak pelaku beberapa kali tidak menghadiri mediasi tersebut.
Sementara itu, Putro Negoro Rekthosetho, kuasa hukum M, sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang, Rabu (30/11/2022).
Pelaku Malah Menggugat Para Korban
5. Pelaku Sempat Gugat Perdata Para Korban Sebesar Rp 30,9 Miliar
Sebelumnya YPM pernah menggugat para korbannya secara perdata, Rabu (30/11/2022). Dalam inti perkara, YPM selaku penggugat meminta kepada tergugat untuk membayar seluruh kerugian material yang ia derita sebesar Rp 10,9 miliar.
Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp 20 miliar, sehingga total yang ia minta sebesar Rp 30,9 miliar.
6. Kantor Pelaku di Bapenda Jateng Dikirimi Karangan Bunga
Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng kedapatan menerima kirimaln sejumlah karangan bunga, Senin (15/5/2023). Konon, tempat itu merupakan kantor tempat pelaku bekerja.
Menurut dugaan, beberapa karangan bunga tersebut merupakan kiriman para korban yang kesal lantaran pelaku tak segera membayarkan uang arisan.
Pada deretan karangan bunga tersebut berisi tulisan sindiran kepada pelaku YPM, oknum ASN Bapenda Jateng. Salah satu tulisan tersebut berbunyi, “Dicari Ibu YPM, PNS Bapenda Prov Jateng Yang Terhormat untuk Segera Mengembalikan Uang Arisan Japo Anggota yang Belum Dibayar”.
Selain itu, ada yang tertulis, “Selamat Ultah Bestie YPM Semoga Panjang Umur Biar Bisa Mengembalikan Uang Arisan Japo. Dari Bestimu yang Ikut Arisan Japo”.
Bahkan, ada juga yang bertuliskan, “YPM PNS Cantik Bak Sosialita Top Gaya Hidup Mewah Tapi Kok Belum Balikin Uang Arisan Anggota Japo”.
Sebagai informasi, pelaku saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Jateng. Selain itu, sidang putusan perkara perdata para korban oleh majelis hakim PN Semarang akan berlangsung pada Selasa (16/5/2023).
Demikian fakta-fakta kasus penipuan arisan online oleh oknum ASN Bapenda Jateng. (*)