Hukum & Kriminal

Fakta Sidang Kasus Mbak Ita: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono

×

Fakta Sidang Kasus Mbak Ita: Ade Bhakti Sebut Ada Permintaan Rp20 M Hingga Kedekatannya Dengan Martono

Sebarkan artikel ini
ade bhakti
Ade Bhakti hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

Sebagai timbal balik, kontraktor yang mengerjakan proyek wajib menyerahkan commitment fee 13 persen dari nilai pekerjaan yang nantinya akan diteruskan kepada Alwin Basri.

Untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan, Martono selaku Ketua Gapensi, menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan Eks Walikota Semarang, Kontraktor Akui Dapat Suruhan Bikin Spanduk Puji-Pujian untuk Mbak Ita

Ade Bhakti ditunjuk sebagai korlap proyek-proyek untuk Kecamatan Gajahmungkur.

Meski demikian, hanya kecamatan Gajahmungkur yang proyek Penunjukan Langsung-nya tidak Gapensi garap. Melainkan kontraktor yang biasa mengerjakan PL merupakan kontraktor yang para lurah dan Ade Bhakti tunjuk.

“Saya sampaikan ke kediaman beliau (Martono), Gajahmungkur seperti ini (tidak Gapensi garap). Kemudian di sampaikan jawaban Martono ‘yo wes to gak popo. Yang penting tanggung jawabnya commitment fee 13 persen,” papar dia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp