Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Eks Walikota Semarang, Kontraktor Akui Disuruh Bikin Spanduk Puji-Pujian untuk Mbak Ita

×

Sidang Lanjutan Eks Walikota Semarang, Kontraktor Akui Disuruh Bikin Spanduk Puji-Pujian untuk Mbak Ita

Sebarkan artikel ini
mbak ita sidang
Sidang kasus korupsi eks Walikota Semarang Mbak Ita digelar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 14 Mei 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Para pelaksana atau kontraktor proyek Penunjukan Langsung (PL) Kecamatan se-Kota Semarang diminta untuk membuat spanduk ucapan terima kasih ke Eks Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Hal ini terungkap oleh sejumlah saksi dalam sidang kasus PL proyek di Kantor Kecamatan Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Sidang lanjutan kasus itu kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Rabu, 14 Mei 2025.

Empat orang saksi yang dihadirkan merupakan anggota Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) yang menerima proyek Penunjukan Langsung (PL) di beberapa kecamatan.

BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti

Salah satu saksi, Madrik atau Made mengatakan, Ketua Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi (Gapensi) Kota Semarang, Martono memberikan pekerjaan PL ini. Martono merupakan terdakwa dalam kasus ini. Ia mengaku mendapat pekerjaan di Kecamatan Banyumanik sebanyak 9 paket pekerjaan.

Sama seperti kontraktor lainnya, ia juga mendapat arahan untuk menyetorkan kompensasi 13 persen dari nilai kontrak setelah terpotong pajak.

Selain itu, ia juga mendapat arahan untuk membuat spanduk yang bertuliskan ucapan terima kasih ke Mbak Ita selaku Walikota Semarang saat itu.

“Ya dapat arahan membuat spanduk untuk ucapan terima kasih ke Mbak Ita. Pembuatan spanduk ini di minta oleh pemilik proyek di kecamatan dan kelurahan yang kita kerjakan,” ujarnya

Spanduk itu pun ditempatkan di tempat Made mengerjakan proyek PL. “Saya pasang 9 titik dengan nilai pembuatan spanduk Rp 700 ribuan,” katanya.

BACA JUGA: Pengacara Semarang Kritisi Pernyataan Penasehat Hukum Mbak Ita Usai Sidang Perdana

Saksi lain, Hamid, selaku kontraktor proyek PL di Kecamatan Semarang Utara mengaku menerima 9 titik proyek PL. Ia juga mendapatkan instruksi yang sama untuk memasang spanduk ucapan terima kasih ke Mbak Ita.

“Iya, sama (diminta buat spanduk), dipasang di tempat saya mengerjakan PL itu. Ongkos membuat spanduk itu sekitar 700 ribu rupiah,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan