Sebelumnya, fatwa tentang haramnya mengucapkan salam yang mengandung doa untuk agama lain terputuskan dalam Ijtima Ulama Fatwa MUI seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Panen Kritikan Warganet, Film Horor ‘Kiblat’ Kena Larangan Ketua MUI: Kampanye Hitam ke Agama
Ketua Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh, mengatakan bahwa salam lintas agama tidak dapat hanya mengedepankan toleransi tanpa memperhatikan akidah.
“Dalam Islam, ucapan salam merupakan doa yang bersifat ibadah. Sehingga, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan salam dari agama lain,” ujar Niam dalam pernyataannya, Jumat, 31 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA: Songsong Pemilu 2024, MUI Jateng Tegaskan Amplop Serangan Fajar Haram Hukumnya
“Ucapan salam yang mengandung doa khusus dari agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” tegasnya. (*)