“Jadi sudah tidak sempat ekspor lagi, ini memang berdampak betul menurut saya. Jumlah ekspor yang dulu tinggi sekarang menurun. Ini yang perlu dapat perhatian sebenarnya, maka ini sangat berpengaruh pada kemampuan finansial,” jelasnya.
Menurutnya, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar THR secara penuh dan sesuai jadwal bisa melakukan konsultasi kepada pihaknya. Nantinya, pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa kondisi perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Apresiasi Perusahaan di Salatiga, Komisi E DPRD Jateng Sebut THR Mampu Tingkatkan Kinerja Karyawan
Namun, apabila laporan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, maka pihaknya akan memberi sanksi terhadap perusahaan tersebut.
“Tapi tetap saja nanti kalau kabupaten/kota melihat perusahaan tidak sesuai bisa laporkan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi nanti menangani lewat pengawas untuk didalami. Kalau memang dia harusnya bisa mambayar, tidak ada alasan. Nanti ada sanksinya, denda 5 persen,” jelasnya.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng masih membuka posko aduan THR hingga 19 April 2024 mendatang. Pihaknya melayani konsultasi dan laporan permasalahan THR yang pengusaha maupun pekerja alami melalui posko tersebut. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi