Scroll Untuk Baca Artikel
Ekbis

Finansial Bermasalah, 17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan Disnakertrans Terkait THR

×

Finansial Bermasalah, 17 Perusahaan di Jateng dalam Pengawasan Disnakertrans Terkait THR

Sebarkan artikel ini
Gaji KPPS | pungli ppdb | bacapres janji | Perusahaan THR
Ilustrasi seseorang mengangsurkan amplop. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tercatat sebanyak 17 perusahaan sedang dalam pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsos Disnakertrans Jateng, Ratna Dewajati, menyebut 17 perusahaan itu tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Adapun wilayahnya yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Demak.

BACA JUGA: Pantau Langsung Pabrik di Salatiga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Tegaskan THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran

“Dari 17 perusahaan ini ada yang minta membayar separuh di tanggal 3 [April] dan separuh setelah Lebaran. Kemudian ada yang akan membayar di awal tapi di bawah UMK,” ujarnya Selasa 2 April 2024 sore.

Ratna mengungkap, pembayaran THR Lebaran 2024 maksimal H-7 atau pada Rabu, 3 April 2024.

Sebanyak 17 perusahaan yang akan menyicil pembayaran THR itu bergerak di sektor tekstil, mebel, makanan, garmen, dan lain-lain.

Alasan perusahaan tak bisa bayar THR sesuai ketentuan

Pihaknya menuturkan, 17 perusahaan itu tak bisa membayar THR sesuai ketentuan lantaran mengalami gangguan finansial. Adapun faktor yang ia sebut salah satunya situasi geopilitik, seperti Perang Rusia-Ukraina.

Tinggalkan Balasan