“Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar,” lanjutnya.
Karenanya, Machruz memastikan ketiga daerah itu hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong.
“Bisa kami pastikan seperti itu saat ini. Kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon,” tegasnya.
Lebih lanjut, apabila Pilkada hanya ada calon tunggal, maka surat suara untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon yang KPU tetapkan, dan satu kolom kosong lainnya yang boleh pemilih coblos pula.
Pasangan calon tunggal itu akan KPU tetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Apabila kurang dari itu, maka paslon itu berarti tidak menang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi