SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memastikan sebanyak tiga daerah dengan pasangan calon (paslon) tunggal akan melawan kolom kosong di Pilkada 2024 mendatang.
Adapun ketiga daerah yang paslonnya melawan “kotak kosong” itu yakni Kabupaten Brebes, Sukoharjo, dan Banyumas.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 135 PKPU Nomor 10 tahun 2024, bila hanya ada satu paslon mendaftar, sementara masih ada parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang belum mendaftar, maka pendaftaran Pilkada diperpanjang.
BACA JUGA: KPU Jateng Sebut Kedua Paslon Pilgub Belum Penuhi Syarat Pemberkasan, Andika Perkasa Terbanyak
Adapun KPU telah memperpanjang pendaftaran di tiga daerah itu untuk membuka peluang paslon baru ikut serta di Pilkada. Perpanjangan pendaftaran berlangsung selama tiga hari.
Namun, hingga akhir perpanjangan pendaftaran, tak ada calon peserta yang dinyatakan lolos. Anggota KPU Jawa Tengah, Muhammad Machruz, menyampaikan hal itu saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 5 September 2024.
“Update terakhir dari teman-teman tadi pagi, untuk Sukoharjo tidak ada paslon yang mendaftar,” ujar Machruz.
KPU nyatakan paslon Pilkada di daerah Brebes dan Banyumas tidak absah
Sementara itu, lanjut Machruz, untuk Brebes dan Banyumas terdapat paslon yang mendaftar saat perpanjangan pendaftaran. Namun, KPU menyatakan dokumen dari paslon di dua daerah itu tidak absah.
“Tapi setelah verifikasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen syarat calon itu tidak memenuhi, sehingga dikembalikan kepada paslon yang daftar,” lanjutnya.
Karenanya, Machruz memastikan ketiga daerah itu hanya ada pertarungan paslon tunggal melawan kolom atau kotak kosong.
“Bisa kami pastikan seperti itu saat ini. Kolom kosong, satu paslon, pemilihan kepala daerah dengan satu paslon,” tegasnya.
Lebih lanjut, apabila Pilkada hanya ada calon tunggal, maka surat suara untuk pemilih pada hari pemungutan suara tetap berisi dua kolom. Satu kolom berisi foto pasangan calon yang KPU tetapkan, dan satu kolom kosong lainnya yang boleh pemilih coblos pula.
Pasangan calon tunggal itu akan KPU tetapkan menjadi kepala daerah terpilih jika meraih lebih dari 50 persen suara. Apabila kurang dari itu, maka paslon itu berarti tidak menang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





