Hukum & Kriminal

Gagalkan Penyelundupan Sabu Hingga Ganja, BNNP Jateng Sebut Daerah Perbatasan Ini Jadi Sasaran

×

Gagalkan Penyelundupan Sabu Hingga Ganja, BNNP Jateng Sebut Daerah Perbatasan Ini Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini
BNNP Jateng
Tim BNNP Jateng membawa barang bukti yang hendak dimusnahkan di halaman kantor BNNP Jateng, Kamis, 27 Juli 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengamankan ganja seberat 105 gram di Kota Semarang.

Kurir ganja berinisial ATB (31) kedapatan menerima paket di salah satu Barbershop di kawasan Pleburan. ATB mengaku paket tersebut milik temannya yang berinisial HKP (35). Tak lama kemudian, tersangka HKP berhasil tertangkap di daerah Tlogosari, Kota Semarang.

Peredaran narkotika di perbatasan Jateng dan Jawa Timur (Jatim) juga berhasil tertangkap oleh BNN. Pengiriman narkotika golongan I jenis sabu seberat 101 gram berhasil tergagalkan di Jalan Raya Cepu-Surabaya, Kabupaten Blora. Sabu tersebut dibawa oleh 2 orang kurir berinisial DCR (39) dan LNW (39).

BACA JUGA: BNNP Jateng Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkotika dengan BB 100gr Sabu di Blora

“Jembatan Ketapang Cepu ini pintu masuk wilayah Jawa Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 101 gram yang disimpan di dalam sunvisor di atas kaca depan. Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diambil dari wilayah Kediri, Jatim dan akan diedarkan di wilayah Cepu, Blora dan sekitarnya,” ucap Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, Arief Dimjati, Kamis, 27 Juli 2023.

Penangkapan kurir narkotika di Kabupaten Blora juga terjadi di Kecamatan Jati. Menurut keterangan resminya, Arief menyebut seberat 1 kg ganja berhasil teramankan dari penangkapan tersebut.

Barang bukti yang ia dapatkan dari 3 kasus penangkapan tersebut lantas turut dalam pemusnahan di halaman kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Tawangmas, Semarang Barat, pada Kamis, 27 Juli 2023.

“Bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tangkap kasus wilayah Cepu, Blora, dan Kota Semarang. Jadi ada tiga wilayah. Barang bukti berupa sabu kurang lebih 101 gram, kemudian ganja 1.151 gram dan satu lagi brang bukti ganja 100 gram,” terang Arief.

BNNP Jateng selidiki pergerakan baru penyelundupan narkoba di Jawa Tengah

Pihaknya menilai, terjadi pergerakan baru di wilayah Jateng. Pasalnya, kurir memilih jalur Blora untuk menyeludupkan barang berbahaya tersebut. Berkaca dari kasus ini, pihak BNNP Jawa Tengah mengaku akan mendalami lebih lanjut sebagai bentuk antisipasi.

“Ini memang kita amati bahwa ada pergeseran atau pergerakan yang baru untuk wilayah Jateng. Bahwa yang berhasil tertangkap kemarin itu masuknya dari wilayah Jatim menuju ke Jateng. Ini baru kita halangi atau kita ungkap pada tahun ini,” jelas Arief.

Terlebih, pada kasus yang terjadi di Kecamatan Jati, Kabupaten Blora tersebut paket berisikan narkotika golongan I jenis ganja itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2023, BNNP Jateng Kampanyekan Bahaya Narkoba Lewat Lomba Gowes Sepeda

“Yang jadi wilayah tujuan adalah Blora, yang satu lagi kan pengiriman paket dari Medan yang alamatnya ke wilayah Blora. Begitu juga peredaran sabu dari wilayah Kediri melintas wilayah perbatasan Jateng- Jatim menuju ke Blora. Ini sedang kita amati kenapa di wilayah perbatasan Jateng-Jatim, wilayah utara tengah ini yang menjadi sasaran mereka,” tandasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp