Jateng

Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim

×

Gaji di Jateng Terendah se-Indonesia, Aliansi Buruh Singgung Karyawan Terampil Lari ke Jabar dan Jatim

Sebarkan artikel ini
buruh
Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Aulia Hakim saat dijumpai di lantai 4 Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu, 22 Oktober 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, sebanyak 33 daerah belum memenuhi standar KHL. Menurut Aulia, data ini mempertegas rendahnya daya beli buruh di provinsi tersebut.

“Artinya 75 persen kabupaten di Jawa Tengah belum memenuhi KHL. Itu bukan data kami, tapi data kementerian,” katanya.

Ia juga menyebut pembahasan tripartit untuk penetapan upah tahun 2026 masih minim. Hingga saat ini, rapat Dewan Pengupahan Provinsi baru dilakukan satu kali.

“Dewan Pengupahan sudah rapat, tapi SK Kabupaten Jepara belum turun sampai sekarang. Ini yang kami soroti,” pungkasnya.

Penetapan upah menunggu regulasi pusat

Terpisah, Pemprov Jawa Tengah menanggapi desakan buruh tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyebut penetapan upah minimum tahun 2026 masih bergantung pada regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Regulasinya masih dalam tahap pembahasan dan kajian oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Yang jelas, akan disesuaikan dengan putusan MK,” ujar Aziz saat ditemui di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kaji Regulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026, Kemenaker RI Survei 11 Daerah di Jateng

Ia menjelaskan, dalam putusan MK, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, KHL, dan kemampuan perusahaan. Sementara itu, desakan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru untuk menghapus sistem outsourcing juga telah disampaikan ke pusat.

“Soal permintaan buruh untuk kenaikan upah, apakah bisa dituruti atau tidak, itu sangat bergantung pada regulasi baru. Penetapannya ada di pemerintah pusat,” katanya.

Aziz menyebut, pembahasan tengah berlangsung di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional. Pemprov Jawa Tengah juga telah meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar regulasi ini segera ditetapkan.

“Kalau soal arahan dari gubernur, sejauh ini beliau akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Tapi Jateng tetap jadi perhatian khusus dalam isu upah ini,” tutupnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan