SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang memastikan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap terjaga.
Gaji yang ribuan PPPK paruh waktu di Kota Semarang terima berada di atas Upah Minimum Kota (UMK). Angka ini berpeluang ikut naik apabila UMK Kota Semarang mengalami penyesuaian pada tahun-tahun mendatang.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian penghasilan bagi pegawai yang baru mengikuti pelantikan.
“Untuk Kota Semarang, Alhamdulillah 2.354 PPPK paruh waktu yang ikut pelantikan minggu lalu, gaji mereka di atas UMK Kota Semarang dan tidak berkurang dari tahun 2025. Insyaallah, ketika nanti ada kenaikan UMK berapa persen, kenaikan gaji PPPK paruh waktu juga akan mengikuti,” ujar Joko.
Sebagai informasi, Wali Kota Semarang melantik sebanyak 2.354 PPPK paruh waktu pada 10 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Angkat 2.354 PPPK Paruh Waktu, Terbanyak di Indonesia
Para pegawai tersebut menerima gaji yang bersumber dari komponen belanja barang dan jasa, dengan besaran disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.
Joko menuturkan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan status tenaga non-ASN.
Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ini adalah komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menuntaskan non-ASN menjadi ASN. Setelah ini tidak ada lagi non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Semarang juga telah mengangkat sekitar 2.600 tenaga non-ASN menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan pelantikan tahap terbaru ini, Joko menyebut sebagian besar tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Semarang telah memperoleh kepastian status kepegawaian.













