Jateng

Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot

×

Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot

Sebarkan artikel ini
Gaji PPPK Paruh Waktu di Semarang Dipastikan di Atas UMK dan Bakal Naik, Ini Penjelasan Pemkot
PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Meski demikian, masih terdapat sekitar 150 tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK karena belum memenuhi persyaratan masa kerja minimal dua tahun saat proses pendaftaran.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Semarang menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP agar mereka tetap bisa bekerja.

“Yang jelas komitmen kami, Pemerintah Kota Semarang tidak memberhentikan non-ASN yang dulu jumlahnya sekitar 4.900 orang itu. Tidak diberhentikan satu pun. Kalau ada yang berhenti, itu karena kemauan sendiri,” ungkap Joko.

Lebih lanjut, Joko membuka peluang PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Namun, menurutnya, peluang tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan batas maksimal belanja pegawai.

BACA JUGA: Tak Ada Lagi Guru Honorer di Semarang Mulai 2026, Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, belanja pegawai dalam APBD di batasi maksimal 30 persen. Saat ini, belanja pegawai Kota Semarang berada di angka 29,58 persen.

“Kalau kondisi hari ini, belanja pegawai kita masih di bawah batas maksimal. Ketika PAD meningkat dan APBD meningkat, otomatis ruang fiskal untuk belanja pegawai juga ikut bertambah,” jelasnya.

Menurut dia, jika tersedia ruang belanja pegawai yang cukup di bawah ambang 30 persen. Maka pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sangat mungkin terjadi.

“Ketika ada ruang di bawah 30 persen yang cukup untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, kenapa tidak?. Itu mungkin saja, dengan catatan rasio belanja pegawai tetap tidak boleh melebihi 30 persen,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan