SEMARANG, beritajateng.tv – Belakangan ini nama TikTok Shop ramai menjadi perbincangan publik di jagat maya, e-commerce itu resmi ditutup di Negara Indonesia. Di sisi lain, ternyata ada beberapa negara di dunia yang melarang adanya TikTok. Warganya tidak mereka perkenankan menggunakan platform sosial media tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, TikTok Shop tutup di Indonesia mulai hari Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB tadi. Hal ini merupakan lanjutan dari aturan pemerintah yang melarang media sosial melayani aktivitas jual beli seperti social e-commerce.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” kata aplikasi itu pada 3 Oktober 2023 kemarin.
Adapun aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2023 yang terbit pada (26/9/2023). Isinya adalah aturan bahwa sosial media hanya untuk promosi barang dan jasa.
Ini berarti media sosial seharusnya tak diizinkan untuk memfasilitasi transaksi dalam platformnya.
Kepada para penjual di aplikasi tersebut, pihak TikTok Shop sudah memberikan keterangan mereka.
“Melalui email ini kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir,” tulis surat yang dikirimkan melalui email kepada seller.
Lantas, negara mana saja yang melarang adanya aplikasi TikTok? Berikut daftarnya.
5 Negara yang Melarang TikTok
Melansir daru AP News, berikut beberapa negara yang melarang kehadiran TikTok.
1. Australia
Pemerintah Federal Australia melarang adanya TikTok di perangkat milik mereka. Hal ini merupakan keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung Mark Dreyfus dari saran yang badan intelijen dan keamanan negara buat.
2. Kanada
Selain Australia, Kanada juga mengumumkan hal demikian. Perangkat yang pemerintah keluarkan tidak boleh menggunakan TikTok. Alasannya karena risiko privasi dan keamanan. Tak hanya mereka saja, pegawai pemerintah juga dilarang menggunakan aplikasi tersebut.
3. Belanda
TikTok juga terlarang oleh Pemerintah pusat Belanda. Hal ini karena alasan keamanan data. Pernyataan pemerintah tidak menyebutkan nama TikTok secara spesifik namun mengatakan bahwa pegawai negeri tidak mereka sarankan memasang dan menggunakan aplikasi dari negara-negara dengan program siber yang menyerang Belanda dan/atau kepentingan Belanda di perangkat kerja seluler mereka.
4. Inggris
Pertengahan Maret di tahun ini, pihak berwenang Inggris melarang TikTok ada di ponsel yang menteri pemerintah dan pegawai negeri sipil tertentu gunakan.
Para pejabat mengatakan larangan tersebut merupakan langkah pencegahan atas dasar keamanan, dan tidak berlaku untuk perangkat pribadi. Adapun Parlemen Inggris menindaklanjutinya dengan melarang TikTok dari semua perangkat resmi dan jaringan parlemen yang lebih luas.
5. Prancis
Selain beberapa negara di atas, rupanya di Perancis TikTok terlarang untuk pegawai pemerintah. Hal ini tak lain karena kekhawatiran mengenai langkah-langkah keamanan data.
Demikian beberapa negara di dunia yang melarang aplikasi TikTok ada di handphone warganya.(*)





