HeadlineHukum & KriminalNews Update

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Dibekuk Satreskrim Polres Demak

×

Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Dibekuk Satreskrim Polres Demak

Sebarkan artikel ini
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono bersama jajaran Satreskrim menunjukkan barang bukti tumpukan berkas laporan hasil korupsi penyelewengan APBDes Tahun Anggaran 2021 desa Surodadi, kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Rabu (8/3/2023).(Wisnu Budi - beritajateng.tv)

DEMAK, 8/3 (beritajateng.tv) – Sempat melarikan diri selama tiga bulan ke kota Semarang, Abdul Wahib (40) mantan kepala desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak periode 2016-2021, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Demak.

Penangkapan mantan Kades tersebut terkait dugaan kasus penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, kasus korupsi APBDes desa Surodadi tersebut berhasil terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat desa, terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022.

“Dari laporan tersebut, Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, serta penangkapan pelaku,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (8/3).

Laporan tersebut diterima dari masyarakat Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, yang dinilai tidak melaksanakan pembangunan secara fisik.

Dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipikor melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti, serta memeriksa puluhan saksi.

“Kurang lebihnya ada 20 saksi yang kita periksa. Kemudian kami lakukan panggilan terhadap tersangka, tiga kali panggilan pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” tegas AKBP Budi Adhy Buono.

Tindakan yang dilakukan tersangka, dalam hal ini kerugian negara mencapai Rp.747.078.652. “penggelapan atau penyelewengan dana APBDes tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021. Modusnya, menyuruh Bendahara melakukan penarikan uang dari rekening Kas Desa dari bank yang seharusnya untuk pembangunan, akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kapolres.

Sementara itu menurut tersangka bahwa dirinya berdalih hanya menggunakan dana sebesar 300 juta. “Sebenarnya gak sampai 700 juta. Dana itu juga untuk kegiatan kegiatan sosial yang memang tidak tercover data,” ujar Abdul Wahib.

Dihadapan petugas dirinya mengaku jika dana ABPDes tersebut semestinya untuk pembangunan talud guna mengatasi banjir rob di desanya. “Sejak ada surat panggilan dari Polres, pikiran kalut dan takut Saya kabur di Kota Semarang. Terakhir ngontrak di Gunungpati semarangSaya akan menyerahkan diri,” kata tersangka.

Selain berhasil menangkap mantan kepala desa Surodadi, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan kwitansi penyerahan uang APBDes, Dokumen Pelaksanaan, Laporan Pertanggung Jawaban APBDes 2021, serta beberapa Laporan Hasil Audit APBDes Desa Surodadi Tahun Anggaran 2021.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp