DEMAK, 8/3 (beritajateng.tv) – Sempat melarikan diri selama tiga bulan ke kota Semarang, Abdul Wahib (40) mantan kepala desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak periode 2016-2021, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Demak.
Penangkapan mantan Kades tersebut terkait dugaan kasus penggelapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, kasus korupsi APBDes desa Surodadi tersebut berhasil terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan atas laporan masyarakat desa, terkait pembangunan infrastruktur desa, pada tahun 2022.
“Dari laporan tersebut, Saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, serta penangkapan pelaku,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (8/3).
Laporan tersebut diterima dari masyarakat Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, yang dinilai tidak melaksanakan pembangunan secara fisik.
Dana APBDes tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipikor melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti, serta memeriksa puluhan saksi.
“Kurang lebihnya ada 20 saksi yang kita periksa. Kemudian kami lakukan panggilan terhadap tersangka, tiga kali panggilan pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” tegas AKBP Budi Adhy Buono.