Bersama tersangka barang bukti berupa satu bendel SK pegawai tersangka, satu bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, dan satu bendel hasil audit internal, serta surat pemberhentian tersangka.
Adapun aksi penggelapan itu tersangka lakukan karena alasan kebutuhan ekonomi keluarga yang mendesak.
“Pengakuan tersangka, dia terpaksa melakukan tindak pidana tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,” imbuh Kapolres.
BACA JUGA: Temuan Gula Jawa Palsu Berpengawet: Pakai Cairan Arum Manis
Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tempat ia bekerja mengalami kerugian hingga Rp 23 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah dokumen penjualan serta voucher kartu perdana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Editor: Farah Nazila